Kepsek dan Guru Mesum di Sekolah

KAJEN, JAWA TENGAH – Kasus kepsek dan guru mesum di sekolah berbuntut panjang setelah puluhan warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, mendatangi Kantor Bupati Pekalongan pada Jumat, 11 September 2026. Massa mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi lebih berat kepada dua ASN yang terekam CCTV melakukan hubungan intim di lingkungan sekolah.

Massa tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan pemecatan. Mereka kemudian ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid.

Aksi tersebut menjadi babak terbaru dari kasus yang sebenarnya sudah ditangani Dinas Pendidikan sejak awal Agustus 2026.

Masalahnya, warga menilai pencopotan kepala sekolah dan pemindahan guru belum cukup.

Massa Tuntut Keduanya Dipecat dari ASN

Koordinator aksi Muhamad Hadi Yusuf mengatakan warga meminta pemerintah menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.

Menurut massa, perilaku yang dilakukan di lingkungan sekolah dinilai mencoreng institusi pendidikan dan pemerintah daerah.

Tuntutan yang sama sebelumnya sudah disampaikan perwakilan komite sekolah.

Saim, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan komite, mengatakan warga keberatan karena guru perempuan masih diperbolehkan mengajar di tempat lain setelah dipindahkan.

Aliansi Masyarakat Desa Langkap kemudian memutuskan melakukan aksi untuk mendesak Dindikbud dan BKPSDM mempercepat penanganan kasus.

Kepsek Sudah Dicopot dari Jabatannya

Pemkab Pekalongan sebenarnya telah mengambil tindakan awal sebelum aksi berlangsung.

Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid menjelaskan kepala sekolah tersebut sudah dicopot dari jabatannya setelah dinas memastikan identitas orang dalam rekaman.

Ia kemudian ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan tanpa lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Kholid mengatakan informasi mengenai kasus tersebut sudah diterima Dindikbud sejak awal Agustus.

Laporan pertama disebut masuk pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap kedua pihak.

Jadi, pencopotan tersebut bukan baru dilakukan setelah video ramai beredar pada September.

Guru Perempuan Dipindahkan ke Doro

Sementara itu, guru perempuan yang berada dalam rekaman tidak lagi bertugas di sekolah yang sama.

Dindikbud memberikan surat tugas ke wilayah Doro, Kabupaten Pekalongan.

Kholid memastikan guru tersebut masih aktif mengajar sampai Jumat, 11 September 2026.

Status inilah yang menjadi salah satu sumber ketidakpuasan warga.

Massa menilai pemindahan tempat mengajar belum sebanding dengan tindakan yang terekam dilakukan di fasilitas pendidikan.

Namun, status pemindahan tersebut juga belum berarti proses disiplin sudah selesai.

Pemkab masih menjalankan pemeriksaan untuk menentukan hukuman lanjutan.

Keduanya Sama-sama ASN, tetapi Status Kepegawaiannya Berbeda

Dindikbud mengonfirmasi kedua tenaga pendidik tersebut merupakan aparatur sipil negara.

Kepala sekolah berstatus PNS, sedangkan guru perempuan berstatus PPPK penuh waktu.

Perbedaan status ini penting karena mekanisme kepegawaian dan dasar penjatuhan sanksinya tidak selalu identik.

Karena itu, tuntutan masyarakat untuk langsung memecat keduanya tidak otomatis dapat dilaksanakan dalam bentuk yang sama tanpa proses pemeriksaan.

Pemerintah daerah perlu menetapkan pelanggaran, memeriksa bukti, memberikan kesempatan pemeriksaan kepada pihak terkait, lalu menentukan jenis sanksi berdasarkan status kepegawaiannya.

Baca juga: Camat di Boyolali Kirim Video Mesum ke Eks Karyawati

Rekaman CCTV Disebut Menangkap Kejadian Dua Kali

Kasus ini terungkap setelah kamera CCTV yang dipasang di lingkungan sekolah merekam aktivitas kedua tenaga pendidik.

Menurut Saim, kamera tersebut bukan hanya menghasilkan satu rekaman.

Ia menyebut terdapat dua rekaman berbeda. Salah satunya kemudian tersebar di media sosial, sedangkan rekaman lain disebut disimpan dan diamankan agar tidak ikut beredar.

Kami tidak akan menjelaskan isi rekaman secara terperinci.

Informasi yang relevan untuk publik adalah Dindikbud telah mengonfirmasi orang yang terekam merupakan kepala sekolah dan guru di Kabupaten Pekalongan, serta pemerintah sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin mereka.

CCTV Dipasang karena Warga Sudah Curiga

Menariknya, CCTV yang mengungkap kasus bukan kamera pengawas resmi milik sekolah.

Menurut keterangan warga, komite sekolah bersama masyarakat memasangnya secara mandiri setelah muncul kecurigaan mengenai hubungan kedua tenaga pendidik tersebut.

Kamera ditempatkan secara tersembunyi di bagian atap ruang guru yang rusak pada akhir Juli.

Warga mengaku kecurigaan sudah muncul karena keduanya beberapa kali terlihat masih berada di sekolah setelah kegiatan belajar selesai.

Setelah rekaman diperoleh, informasi kemudian dilaporkan dan akhirnya ditangani Dindikbud.

Pemkab Bentuk Tim Bersama BKPSDM

Pencopotan jabatan dan pemindahan lokasi tugas bukan akhir dari penanganan kasus.

Plt Bupati Pekalongan Sukirman menyatakan Pemkab telah membentuk tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk mengumpulkan data, melakukan pemeriksaan, serta menyusun rekomendasi sanksi.

Menurut Sukirman, pemecatan ASN tidak dapat langsung diputuskan hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Pemerintah tetap membutuhkan unsur pendukung dan hasil pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi final.

Posisi inilah yang penting dipahami.

Warga boleh menuntut pemecatan. Pemerintah kemudian harus menentukan apakah tuntutan tersebut memiliki dasar yang cukup menurut aturan kepegawaian.

Kenapa Kepsek Tidak Bisa Langsung Dipecat?

Untuk PNS, mekanisme disiplin antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Di tingkat Kabupaten Pekalongan, aturan pemeriksaan disiplin juga mengatur pembentukan tim pemeriksa. Untuk dugaan pelanggaran yang ancaman hukumannya berat, tim pemeriksa wajib dibentuk dan melibatkan unsur atasan langsung, pengawasan, serta kepegawaian.

Itulah alasan hasil pemeriksaan menjadi krusial sebelum keputusan akhir dikeluarkan.

Dengan kata lain, aksi massa dapat menjadi tekanan agar penanganan tidak berlarut, tetapi keputusan disiplin tetap harus melewati prosedur.

Plt Bupati Minta Video Tak Lagi Disebarkan

Selain masalah sanksi, Pemkab Pekalongan menyoroti penyebaran rekaman di media sosial.

Sukirman meminta masyarakat berhenti menyebarkan konten tersebut karena berisiko semakin mudah diakses anak-anak.

Ia menilai substansi kasus sudah diketahui pemerintah sehingga rekaman tidak perlu terus diperbanyak untuk mendorong penanganan.

Imbauan ini juga penting bagi masyarakat.

Mengkritik tindakan tenaga pendidik dan meminta proses disiplin berjalan tetap bisa dilakukan tanpa ikut menyebarluaskan materi seksual.

Fokusnya seharusnya berada pada akuntabilitas pihak yang terlibat, bukan memperpanjang umur videonya di media sosial.

Massa Kini Menunggu Keputusan Final

Kasus kepsek dan guru mesum di sekolah kini sudah melewati beberapa tahap.

Dindikbud menerima laporan sejak 4 Agustus 2026. Kepala sekolah kemudian dicopot dan ditempatkan di lingkungan dinas, sedangkan guru perempuan dipindahkan ke wilayah Doro. Pemkab selanjutnya membentuk tim untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran disiplin lebih lanjut.

Namun, warga Desa Langkap menilai tindakan tersebut belum cukup.

Puluhan warga akhirnya mendatangi Kantor Bupati Pekalongan pada 11 September dan mendesak agar keduanya dikeluarkan dari ASN.

Sampai perkembangan terbaru Jumat sore, belum ada keputusan final yang diumumkan mengenai hukuman disiplin akhir terhadap keduanya.

Kami melihat titik penting kasus ini bukan lagi mempertanyakan apakah pemerintah mengetahui peristiwanya.

Pertanyaan yang sekarang ditunggu warga adalah seberapa berat sanksi yang akan dijatuhkan setelah seluruh pemeriksaan selesai.

Sekolah seharusnya menjadi ruang yang menjaga kepercayaan anak dan orang tua. Ketika orang yang diberi tanggung jawab justru melakukan pelanggaran di dalamnya, proses penanganannya juga harus transparan agar kepercayaan tersebut bisa dipulihkan.

Parepos logo text

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar nasional, pendidikan, hukum, pemerintahan, Sulawesi, dan berbagai peristiwa penting lainnya.

By admin