JAKARTA, DKI JAKARTA – Loker di Jaksel minta uang ke pelamar menjadi sorotan setelah sebuah kantor penyalur tenaga kerja di kawasan Pasar Minggu viral di media sosial. Sejumlah pencari kerja mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal berbeda sebelum mendapat penyaluran pekerjaan.
Kasus tersebut semula ramai disebut sebagai dugaan lowongan kerja palsu. Polsek Pasar Minggu kemudian turun mengecek kantor, memeriksa dokumen perusahaan, hingga mempertemukan pihak perusahaan dengan para pelamar yang meminta uangnya dikembalikan.
Perkembangan terbaru justru memberikan gambaran lebih kompleks.
Polisi menyebut perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dan izin yang tercatat, tetapi memang mengakui meminta sejumlah uang kepada pelamar. Perusahaan berdalih uang tersebut merupakan biaya pendaftaran atau tanda komitmen dalam jasa penyaluran pekerjaan.
Kenapa Pelamar Diminta Membayar Uang?
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan menjelaskan alasan yang disampaikan pihak perusahaan.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, uang tersebut diposisikan sebagai biaya pendaftaran dalam layanan jasa penyaluran tenaga kerja.
Perusahaan menganggap pembayaran di awal sebagai bentuk keseriusan calon pekerja untuk mengikuti proses penyaluran.
Pihak perusahaan disebut menyalurkan tenaga kerja untuk sejumlah posisi seperti kasir, karyawan toko, dan waiter.
Dengan demikian, perusahaan tersebut bukan perusahaan yang membuka posisi untuk mempekerjakan pelamar secara langsung, melainkan bertindak sebagai pihak yang membantu menyalurkan pencari kerja ke tempat lain.
Ini menjadi konteks penting karena istilah “kantor loker” sempat membuat publik mengira orang yang datang sedang melamar langsung ke sebuah perusahaan pengguna tenaga kerja.
Uang Disebut Akan Dikembalikan Setelah 40 Hari
Polisi juga menemukan adanya perjanjian antara pelamar dan perusahaan.
Dalam klausul tersebut, uang yang disetorkan disebut akan dikembalikan dalam waktu 40 hari berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Ketika kasus mulai viral, masa 40 hari tersebut disebut belum berakhir.
Namun, sebagian pelamar sudah khawatir uang mereka tidak akan kembali, sehingga persoalan tersebut kemudian disampaikan ke publik dan polisi.
Kekhawatiran itulah yang akhirnya mendorong mediasi lebih cepat.
Jadi, masalahnya bukan hanya ada uang yang diminta. Pelamar juga mempertanyakan kepastian dana tersebut akan kembali sesuai kesepakatan.
Tiga Pelamar Sudah Terima Uang Kembali
Polsek Pasar Minggu kemudian bertindak sebagai mediator.
Tiga orang yang disebut berinisial RM, EM, dan DB datang untuk meminta pengembalian uang dari perusahaan.
Polisi menyebut seluruhnya sudah menerima dana kembali dengan nominal berbeda. Ada pengembalian Rp30 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp1,8 juta.
Nominal tersebut sekaligus menunjukkan pembayaran yang diminta tidak selalu sama kepada setiap pelamar.
Pihak perusahaan pun menyanggupi pengembalian dana setelah difasilitasi polisi.
Baca juga: Pengangguran di Bekasi Tipu Penjual Sarung Rp43 Juta
Polisi Cek Legalitas Perusahaan
Salah satu poin penting yang membedakan perkembangan terbaru dengan narasi awal di media sosial adalah masalah legalitas perusahaan.
Theodorus mengatakan polisi telah mengecek NIB dan perizinan perusahaan.
Hasil pengecekan polisi menyebut perusahaan tersebut tercatat legal dan telah beroperasi sekitar tujuh bulan. Perusahaan juga disebut sudah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja sebelumnya.
Informasi ini membuat polisi belum menyimpulkan bahwa kantor tersebut merupakan perusahaan fiktif.
Namun, perlu dibedakan antara legalitas badan usaha dan seluruh praktik yang dijalankan perusahaan.
Keberadaan NIB menunjukkan perusahaan tercatat sebagai badan usaha, tetapi persoalan mengenai pembayaran dari pencari kerja tetap menjadi hal yang perlu dipahami calon pelamar dengan teliti berdasarkan perjanjian dan jenis jasa yang diberikan.
Polisi Luruskan Kabar Perusahaan Kabur
Di media sosial juga sempat muncul kabar bahwa pihak kantor diduga membawa kabur uang pencari kerja.
Polisi memberikan penjelasan berbeda.
Menurut Theodorus, pihak perusahaan memang sempat memindahkan barang-barangnya, tetapi tindakan itu disebut dilakukan karena mereka merasa situasi sudah tidak aman setelah kasus tersebut viral.
Polisi menyatakan pihak perusahaan masih bisa dihubungi.
Ketika diminta hadir untuk berkoordinasi dan mengembalikan uang pelamar, pihak perusahaan juga disebut kooperatif.
Karena itu, klaim bahwa perusahaan sudah kabur membawa uang tidak dapat langsung dinyatakan sebagai fakta berdasarkan informasi polisi saat ini.
Belum Ada Laporan Polisi
Meski kasusnya sempat disebut sebagai dugaan penipuan loker, sampai pembaruan terbaru Polsek Pasar Minggu belum menerima laporan polisi resmi dari para pelamar.
Menurut Theodorus, orang-orang yang datang lebih memilih meminta uang mereka dikembalikan.
Polisi kemudian mengambil peran sebagai mediator antara kedua pihak.
Theodorus juga menegaskan polisi belum dapat menyatakan perkara tersebut sebagai tindak pidana karena belum ada laporan polisi yang masuk.
Ini menjadi batas yang penting.
Istilah “dugaan penipuan” memang muncul karena keluhan pelamar dan viral di media sosial, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan pengadilan atau proses pidana yang membuktikan perusahaan melakukan penipuan.
Kenapa Pencari Kerja Tetap Harus Berhati-hati?
Kasus di Pasar Minggu menunjukkan pentingnya memahami pihak yang sedang menawarkan pekerjaan.
Pencari kerja perlu membedakan apakah mereka melamar langsung ke perusahaan pemberi kerja atau menggunakan jasa pihak ketiga yang menyalurkan tenaga kerja.
Jika ada permintaan pembayaran, calon pekerja sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai tujuan biaya, nominal, kondisi pengembalian, jangka waktu, hingga identitas badan usaha yang menerima uang.
Jangan hanya berpegang pada janji lisan.
Kalimat “nanti uangnya kembali” terdengar sederhana. Begitu uang sudah berpindah rekening, yang dibutuhkan bukan ingatan percakapan, tetapi bukti.
Cek Lowongan dari Kanal Resmi
Sebagai pilihan lain, pencari kerja dapat menggunakan kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan seperti Karirhub.
Kemnaker menyebut Karirhub sebagai layanan pencarian kerja yang gratis bagi pencari kerja maupun pemberi kerja. Perusahaan yang membuka lowongan melalui layanan tersebut juga terhubung dengan sistem ketenagakerjaan pemerintah.
Per 1 September 2026, data Pusat Pasar Kerja Kemnaker mencatat lebih dari 768 ribu pencari kerja aktif dan lebih dari 32 ribu perusahaan telah memposting lowongan melalui Karirhub dan JOSS sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Menggunakan kanal resmi tentu tidak menghilangkan seluruh risiko, tetapi setidaknya memudahkan pencari kerja mengecek identitas dan informasi pemberi kerja.
Status Kasus Loker Jaksel Saat Ini
Loker di Jaksel minta uang ke pelamar pada akhirnya belum berujung pada perkara pidana.
Polisi menyebut perusahaan memiliki NIB dan izin, pernah menyalurkan tenaga kerja, serta mengaku meminta uang sebagai biaya pendaftaran atau tanda komitmen. Dana tersebut dalam perjanjian disebut akan dikembalikan setelah 40 hari.
Setelah kasus viral, tiga pelamar memilih meminta pengembalian lebih cepat dan menerima dana antara Rp30 ribu hingga Rp1,8 juta melalui mediasi Polsek Pasar Minggu.
Belum ada laporan polisi dari para pelamar hingga perkembangan terbaru.
Karena itu, publik sebaiknya tidak buru-buru menyimpulkan kantor tersebut sudah terbukti melakukan penipuan.
Namun bagi pencari kerja, kasus ini tetap memberikan satu pelajaran sederhana: ketika proses mendapatkan pekerjaan dimulai dengan permintaan uang, pahami dulu siapa yang meminta, untuk apa uang tersebut, bagaimana perjanjiannya, dan kapan uang bisa kembali.
Mencari pekerjaan memang butuh komitmen.
Tetapi komitmen yang paling aman seharusnya dimulai dari membaca kontrak, bukan buru-buru membuka dompet.

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar nasional, hukum, ketenagakerjaan, Sulawesi, ekonomi, hiburan, olahraga, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
