Betrand Peto Siap Lapor Balik

JAKARTA, DKI JAKARTA – Betrand Peto siap lapor balik menjadi perkembangan terbaru di tengah proses penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS yang dilaporkan perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya.

Namun, ada konteks penting yang perlu diluruskan.

Pernyataan mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum balik sebenarnya disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Ia mengatakan Ruben sebagai orang tua dapat mengambil upaya hukum apabila nantinya Betrand terbukti menjadi korban fitnah atau kriminalisasi. Jadi, sampai 17 September 2026, hal tersebut masih berupa opsi hukum, bukan laporan balik yang sudah resmi dibuat.

Kuasa hukum ANW, Deki Patria, tidak mempermasalahkan rencana tersebut. Menurutnya, setiap warga negara yang merasa haknya dirugikan memang memiliki hak yang sama untuk mengambil langkah hukum.

Kubu Ruben Onsu Buka Kemungkinan Lapor Balik

Minola Sebayang menyampaikan kemungkinan langkah hukum tersebut pada Selasa, 15 September 2026.

Ia menegaskan Ruben tidak akan tinggal diam apabila pada akhirnya ditemukan fakta bahwa tuduhan terhadap anaknya tidak benar dan Betrand justru menjadi korban kriminalisasi.

Minola mengatakan pihaknya tetap ingin perkara yang sekarang berjalan dibuat terang melalui proses hukum terlebih dahulu.

Dengan demikian, kubu Ruben belum menyatakan akan langsung membuat laporan baru dalam waktu dekat.

Langkah berikutnya bergantung pada hasil penanganan laporan ANW di Polda Metro Jaya.

Benarkah Betrand Peto yang Akan Lapor Balik?

Frasa “Betrand Peto siap lapor balik” memang ramai digunakan dalam judul pemberitaan.

Namun berdasarkan pernyataan yang tersedia, sosok yang secara eksplisit disebut dapat mengambil upaya hukum adalah Ruben Onsu sebagai orang tua.

Minola mengatakan tidak menutup kemungkinan Ruben mengambil langkah balik jika anaknya terbukti difitnah atau dikriminalisasi.

Belum ada informasi bahwa Betrand secara pribadi telah mendatangi kepolisian untuk membuat laporan terhadap ANW.

Perbedaan ini penting supaya publik tidak menganggap laporan balik sudah resmi tercatat di kepolisian.

Untuk saat ini statusnya masih sebatas kemungkinan.

Kuasa Hukum ANW: Silakan Jika Merasa Dirugikan

Pihak ANW memberikan respons cukup tenang terhadap wacana tersebut.

Deki Patria mengatakan setiap warga negara memiliki hak melakukan upaya hukum ketika merasa haknya dilanggar atau dirugikan.

Ia tidak ingin berspekulasi mengenai langkah apa yang akan ditempuh kubu Betrand maupun Ruben sebelum hal tersebut benar-benar dilakukan.

Posisi tim hukum ANW sekarang adalah tetap menjalani proses laporan yang sudah berada di Polda Metro Jaya.

Deki mengatakan pihaknya tidak ingin “meraba-raba” persoalan lain di luar perkara yang sedang ditangani.

Dengan kata lain, kalau kubu Ruben nantinya benar-benar melapor, pihak ANW akan menghadapinya melalui mekanisme hukum.

Belum dilaporkan, belum perlu berdebat terlalu jauh.

Belum Ada Pembicaraan Damai

Deki juga menepis kabar adanya komunikasi perdamaian antara kedua pihak.

Menurutnya, hingga pernyataan tersebut diberikan belum ada komunikasi dari pihak terlapor mengenai penyelesaian perkara secara damai.

Pihak ANW menilai pembicaraan mengenai perdamaian juga belum menjadi fokus karena pelapor disebut masih menjalani pemulihan psikologis.

Karena itu, perkara untuk sementara tetap berjalan melalui kepolisian.

Baca juga: Kekerasan Seksual Betrand Peto, Pelapor Bantah Kerja Jadi LC

Pelapor Minta Perlindungan setelah Mengaku Diteror

Perkembangan lain terjadi pada Rabu, 16 September 2026.

Tim kuasa hukum ANW mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan setelah klien mereka mengaku menerima teror dan mengalami doxing di media sosial seusai membuat laporan polisi.

Menurut Deki, informasi pribadi pelapor, termasuk data yang berkaitan dengan kehidupannya, tersebar di internet dan menimbulkan kekhawatiran keamanan.

Pihak ANW juga menyatakan akan mencari perlindungan melalui lembaga lain, termasuk LPSK.

Langkah meminta perlindungan tidak menentukan apakah laporan TPKS nantinya terbukti atau tidak.

Fungsinya adalah memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum dari ancaman maupun tekanan selama perkara berjalan.

Kasus Betrand Peto Sudah Resmi Ditangani Polisi

Laporan terhadap Betrand masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026.

Polisi mengonfirmasi seorang perempuan berinisial AW atau ANW tercatat sebagai pelapor, sedangkan Betrand menjadi pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Penyidik kemudian mulai meminta keterangan pelapor dan saksi serta mendalami bukti yang disampaikan.

Polisi juga menyatakan Betrand akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan setelah pendalaman terhadap pelapor dan saksi dilakukan.

Sampai 17 September, belum ada pengumuman resmi dari kepolisian yang menyatakan Betrand berstatus tersangka.

Ia masih berstatus terlapor.

ANW Sudah Diperiksa dengan 23 Pertanyaan

ANW telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September.

Kuasa hukumnya mengatakan penyidik mengajukan sekitar 23 pertanyaan yang membahas rangkaian perjalanan pelapor hingga kronologi dugaan kejadian di tempat hiburan kawasan SCBD.

Dua saksi juga disebut telah dimintai keterangan.

Pihak pelapor mengatakan sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk membantu pemeriksaan.

Namun, keterangan dan barang yang disampaikan pelapor tetap harus diuji polisi.

Penyerahan bukti tidak otomatis berarti seluruh tuduhan telah terbukti.

Betrand Peto Membantah Tuduhan

Betrand sendiri telah memberikan versi berbeda.

Dalam konferensi pers pada 14 September, ia membantah melakukan kekerasan seksual terhadap ANW.

Betrand juga mengatakan tidak mengenal perempuan tersebut sebelum peristiwa di lokasi. Menurut versinya, justru terjadi interaksi dengan pihak lain yang kemudian menarik pakaian dan tangannya ketika situasi mulai memanas.

Tim hukum Betrand juga menelusuri lokasi kejadian, mencari saksi, dan memeriksa informasi mengenai kamera pengawas.

Kuasa hukum Koko Joseph Irianto secara khusus membantah klaim bahwa Betrand menarik tangan ANW serta melakukan tindakan seperti yang dituduhkan di sekitar toilet.

Sekarang terdapat dua versi yang bertentangan.

Tugas penyidik adalah menentukan versi mana yang didukung bukti.

Tak Terbukti Belum Tentu Berarti Laporan Palsu

Bagian ini penting karena sering terlewat ketika wacana “lapor balik” muncul.

Apabila suatu laporan nantinya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, kondisi tersebut tidak otomatis berarti orang yang membuat laporan telah melakukan fitnah atau membuat laporan palsu.

KUHP baru melalui Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 memang mengatur tindak pidana pengaduan fitnah.

Namun, unsur yang harus dibuktikan bukan hanya bahwa tuduhan akhirnya tidak terbukti.

Ketentuan tersebut mengatur orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat berwenang sehingga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Penjelasan pasalnya menegaskan harus dibuktikan bahwa pelapor mengetahui pengaduannya tidak benar.

Ini merupakan perbedaan hukum yang sangat penting.

“Laporan tidak terbukti” dan “pelapor sengaja membuat laporan yang diketahui palsu” bukan hal yang otomatis sama.

Pengaduan Fitnah Bisa Dipidana

Apabila unsur pengaduan palsu itu benar-benar dapat dibuktikan, Pasal 437 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

KUHP juga mengenal Pasal 438 mengenai persangkaan palsu, yakni perbuatan yang sengaja menimbulkan persangkaan tidak benar bahwa orang lain melakukan tindak pidana.

Namun, pasal apa yang nantinya dapat atau tidak dapat diterapkan bukan ditentukan melalui konferensi pers.

Konstruksi hukumnya baru dapat dinilai jika benar-benar ada laporan balik, disertai bukti, dan diproses aparat penegak hukum.

Jangan Balik Menghakimi Pelapor

Wacana laporan balik juga tidak seharusnya digunakan untuk mengintimidasi orang yang sedang menggunakan haknya membuat laporan polisi.

ANW berhak menyampaikan peristiwa yang menurutnya dialami dan menyerahkan bukti kepada penyidik.

Pada saat bersamaan, Betrand juga memiliki hak membantah tuduhan, menghadirkan saksi, menyerahkan bukti tandingan, dan mempertahankan asas praduga tak bersalah.

Dua hak tersebut tidak saling menghapus.

Karena itu, serangan di media sosial terhadap pelapor maupun penghakiman terhadap Betrand sebelum proses hukum selesai sama-sama tidak membantu pembuktian perkara.

Proses Hukum Masih Jauh dari Kesimpulan

Betrand Peto siap lapor balik saat ini lebih tepat dipahami sebagai wacana langkah hukum yang dibuka kubu Ruben Onsu apabila tuduhan terhadap Betrand nantinya terbukti tidak benar.

Belum ada laporan balik yang diumumkan telah dibuat.

Kuasa hukum ANW juga tidak mempersoalkan kemungkinan tersebut. Deki Patria menyatakan setiap warga negara bebas mengambil upaya hukum apabila merasa dirugikan, tetapi pihaknya saat ini lebih memilih fokus pada penyelidikan dan pemulihan pelapor.

Sementara itu, laporan dugaan TPKS tetap diproses Polda Metro Jaya. Pelapor dan sejumlah saksi telah diperiksa, sedangkan Betrand membantah tuduhan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.

Jadi, belum ada dasar untuk menyebut Betrand terbukti melakukan TPKS.

Sebaliknya, belum ada pula dasar untuk menyatakan ANW telah membuat laporan palsu.

Dua kesimpulan itu baru bisa dibicarakan setelah bukti diuji dan proses hukum bergerak lebih jauh.

Parepos logo text

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar hiburan, selebritas, hukum, nasional, dan berbagai peristiwa penting lainnya.

By admin