Kekerasan Seksual Betrand Peto

JAKARTA, DKI JAKARTA – Kasus yang ramai dicari dengan keyword Kekerasan Seksual Betrand Peto memasuki perkembangan baru setelah perempuan berinisial ANW yang melaporkan penyanyi tersebut ke Polda Metro Jaya selesai menjalani pemeriksaan. Di tengah proses hukum, pihak ANW juga membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya bekerja sebagai lady companion atau LC.

Tim kuasa hukum ANW menegaskan kliennya merupakan seorang karyawati dan masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi.

Nathaniel Hutagaol, salah satu kuasa hukum ANW, mengatakan anggapan bahwa kliennya merupakan LC muncul setelah keberadaannya di sebuah tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, menjadi bagian dari kronologi perkara. Ia meminta publik tidak menghubungkan lokasi seseorang berada dengan anggapan bahwa orang tersebut pantas mengalami kekerasan seksual.

Di sisi lain, Betrand Peto telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.

Dengan demikian, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Betrand bersalah atas tindak pidana yang dilaporkan.

Pelapor Bantah Bekerja sebagai LC

Polemik mengenai pekerjaan ANW muncul setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Betrand Peto menjadi perbincangan di media sosial.

Nathaniel Hutagaol kemudian memberikan klarifikasi.

Menurut Nathaniel, ANW memiliki pekerjaan sebagai karyawan dan juga sedang kuliah. Ia dengan tegas membantah narasi yang menyebut perempuan tersebut bekerja sebagai pemandu lagu atau LC.

Klarifikasi ini penting karena informasi mengenai profesi pelapor mulai digunakan sebagian warganet untuk menilai kredibilitas laporannya.

Padahal, profesi seseorang maupun keberadaannya di tempat hiburan malam tidak dengan sendirinya membuktikan apakah suatu tindak pidana terjadi atau tidak.

Hal tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan para pihak, bukti, dan proses hukum.

Kuasa Hukum Soroti Victim Blaming

Pihak ANW juga menyoroti munculnya victim blaming atau kecenderungan menyalahkan orang yang mengaku menjadi korban.

Nathaniel menilai keberadaan seorang perempuan di kelab malam pada dini hari tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa perempuan tersebut pantas mendapatkan tindakan seksual tanpa persetujuannya.

Dalam pemberitaan kasus sensitif seperti ini, kami melihat poin tersebut perlu dibedakan dari persoalan siapa yang nantinya terbukti benar dalam proses hukum.

Menghindari victim blaming tidak berarti menyatakan tuduhan terhadap Betrand sudah terbukti.

Sebaliknya, mempertahankan asas praduga tak bersalah terhadap Betrand juga tidak berarti laporan ANW boleh langsung dianggap bohong.

Kedua prinsip dapat berjalan bersamaan sampai polisi memiliki cukup bukti untuk menentukan perkembangan perkara berikutnya.

Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya 12 September

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan resmi.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Grandiarso Sukahar mengatakan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi menyebut pelapor merupakan perempuan berinisial AW atau ANW, sedangkan terlapor tercatat sebagai pria berinisial ATT alias BP.

Dugaan peristiwa dilaporkan terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Setelah laporan diterima, penyidik mulai melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan pelapor dan saksi, serta mendalami barang bukti yang diserahkan.

Polisi juga menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan Betrand sebagai pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi.

Baca juga: Kondisi Ibunda Betrand Peto Usai Gempa NTT

ANW Dicecar 23 Pertanyaan

Pada Senin, 14 September 2026, ANW menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam.

Penyidik mengajukan 23 pertanyaan yang antara lain membahas perjalanan ANW sebelum menuju lokasi, aktivitas di tempat kejadian, hingga kronologi dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Pihak ANW juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Selain itu, dua orang saksi disebut telah memberikan keterangan kepada polisi terkait peristiwa tersebut.

Tahapan ini menunjukkan perkara masih berada pada fase pengumpulan dan pengujian informasi.

Keterangan pihak pelapor belum otomatis menjadi kesimpulan polisi, begitu pula bantahan pihak terlapor.

Ada Dua Laporan Berbeda dari Peristiwa di SCBD

Ada satu bagian yang kerap tercampur dalam pembicaraan di media sosial.

Peristiwa malam tersebut disebut menghasilkan dua perkara yang berbeda.

ANW melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan Betrand Peto sebagai pihak yang dilaporkan.

Sementara perempuan lain berinisial DYP melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan salah satu rekan Betrand, bukan Betrand sendiri.

Pemisahan ini penting.

Betrand tidak boleh otomatis dikaitkan sebagai pelaku dugaan penganiayaan terhadap DYP hanya karena kedua laporan berawal dari rangkaian kejadian di lokasi yang sama.

Begitu pula bukti luka dalam perkara penganiayaan perlu dibedakan dari bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual ANW.

Betrand Peto Bantah Tuduhan

Betrand Peto telah memberikan pernyataan terbuka pada Senin, 14 September 2026.

Didampingi tim kuasa hukumnya, ia membantah melakukan tindakan seksual seperti yang dituduhkan pelapor.

Betrand juga menyatakan dirinya siap mengikuti seluruh prosedur hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukumnya, Koko Joseph Irianto, turut membantah tuduhan bahwa Betrand menarik tangan ANW secara paksa dan melakukan pelecehan di sekitar area toilet.

Pihak Betrand juga menolak klaim adanya pemaksaan maupun kekerasan yang dilakukan kliennya.

Dengan bantahan tersebut, kini terdapat dua versi berbeda yang perlu diuji penyidik.

Pihak Betrand Juga Mengandalkan Keterangan Saksi

Tim hukum Betrand mengatakan telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang yang berada di lokasi.

Beberapa staf tempat hiburan yang pernyataannya kemudian diunggah Ruben Onsu juga memberikan versi berbeda dari pelapor.

Mereka mengaku melihat interaksi para pengunjung di dalam ruangan dan mengatakan tidak menyaksikan dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan. Namun, sebagian staf juga mengakui tidak berada di seluruh titik lokasi sepanjang waktu.

Keterangan tersebut tetap harus diperiksa polisi.

Pernyataan saksi di media sosial bukan pengganti pemeriksaan penyidik dan bukan pula putusan yang menentukan perkara selesai.

Soal LC Tidak Menentukan Ada atau Tidaknya Tindak Pidana

Bantahan ANW soal dirinya bekerja sebagai LC memang menjadi fokus pemberitaan terbaru.

Namun secara substansi hukum, profesi seseorang bukan pertanyaan utama untuk menentukan apakah terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

Hal yang harus diuji adalah rangkaian kejadian yang dilaporkan, unsur persetujuan atau penolakan, keterangan saksi, kondisi lokasi, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan para pihak.

Karena itu, bahkan seandainya seseorang bekerja di industri hiburan malam sekalipun, pekerjaan tersebut tidak membuat tindakan seksual tanpa persetujuan menjadi dibenarkan.

Sebaliknya, bantahan mengenai pekerjaan sebagai LC juga tidak otomatis membuktikan seluruh kronologi yang disampaikan pelapor.

Semua tetap kembali kepada pembuktian.

Polisi Masih Mendalami Bukti

Polda Metro Jaya belum mengumumkan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan kekerasan seksual tersebut.

Grandiarso mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, meminta keterangan saksi, dan akan memanggil Betrand untuk klarifikasi.

Per 15 September 2026, perkara masih berada dalam proses penyelidikan.

Belum ada informasi resmi bahwa Betrand telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artinya, penyebutan yang paling tepat saat ini adalah terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Jangan Menghakimi Pelapor maupun Terlapor

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama publik figur mudah berubah menjadi pertarungan opini di media sosial.

Sebagian orang langsung mempercayai pelapor, sementara kelompok lain membela terlapor dengan menyerang kehidupan pribadi orang yang membuat laporan.

Keduanya berisiko mengaburkan proses hukum.

ANW berhak membuat laporan dan menyerahkan bukti atas peristiwa yang menurutnya dialami.

Betrand Peto juga berhak membantah tuduhan, menghadirkan saksi, dan mendapatkan asas praduga tak bersalah.

Penyidiklah yang harus menguji kedua versi tersebut.

Perkembangan Kasus Betrand Peto

Kasus yang ramai disebut sebagai Kekerasan Seksual Betrand Peto kini sudah resmi berada dalam penanganan Polda Metro Jaya.

ANW telah diperiksa dan mendapat 23 pertanyaan dari penyidik. Pihaknya mengaku menyerahkan sejumlah bukti dan menyebut dua saksi telah dimintai keterangan.

Tim kuasa hukum ANW juga membantah tuduhan warganet bahwa kliennya merupakan LC. Mereka menyatakan ANW merupakan karyawati yang juga masih kuliah.

Sementara itu, Betrand membantah melakukan kekerasan seksual dan menyatakan siap kooperatif menghadapi pemeriksaan polisi.

Untuk saat ini, belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak mana yang keterangannya terbukti.

Karena itu, posisi yang paling aman dan adil adalah menunggu hasil penyelidikan sambil tidak menyalahkan pelapor berdasarkan profesi, pakaian, waktu keluar malam, atau tempat yang dikunjunginya, serta tidak menyatakan Betrand bersalah sebelum ada proses pembuktian.

Parepos logo text

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar hiburan, selebritas, hukum, nasional, dan berbagai peristiwa penting lainnya.

By admin