AHY Kecam Penyadapan terhadap Prabowo

JAKARTA, DKI JAKARTA – AHY Kecam Penyadapan terhadap Prabowo setelah kepolisian mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta kasus tersebut dibongkar secara menyeluruh, termasuk mencari tahu siapa yang memerintahkan penyadapan, motifnya, hingga kepentingan di balik penggunaan informasi yang diperoleh.
AHY juga merespons pernyataan pemerintah mengenai kemungkinan adanya dugaan makar.
Namun, ia menekankan kemungkinan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan yang cermat dan objektif.
Dengan kata lain, istilah makar saat ini masih berada pada tahap dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

AHY Kecam Penyadapan terhadap Prabowo

AHY menyampaikan sikapnya melalui media sosial pada Rabu, 4 November 2026.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu mengecam praktik penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah.
Menurut AHY, tindakan seperti itu tidak hanya berkaitan dengan privasi.
Ia menilai penyadapan tanpa dasar hukum dapat menyentuh persoalan keamanan negara, kepercayaan masyarakat terhadap institusi, hingga kehidupan politik dan demokrasi.

Sebut Penyadapan Ilegal Ancaman Serius

AHY menyebut penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan penyadapan dapat menjadi persoalan serius.
Terlebih jika sasaran penyadapan merupakan pejabat negara atau pihak yang memiliki akses terhadap informasi strategis.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana praktik tersebut dapat terjadi.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena penyadapan yang sah pada dasarnya harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang telah ditentukan hukum.

Sasaran Disebut Bukan Hanya Presiden

Berdasarkan keterangan yang dirujuk AHY dari kepolisian, dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Luasnya kelompok yang disebut sebagai sasaran membuat AHY meminta penyelidikan tidak berhenti pada siapa yang melakukan tindakan teknis.
Ia ingin pihak yang memberi perintah dan kepentingan di belakangnya juga ditelusuri.

AHY Minta Dalang dan Motif Dibongkar

Ada sejumlah pertanyaan yang menurut AHY perlu dijawab aparat penegak hukum.
Pertama, siapa saja yang sebenarnya menjadi sasaran.
Kedua, siapa yang memerintahkan kegiatan tersebut.
Ketiga, apa motif di balik penyadapan.
Kemudian yang tidak kalah penting, untuk kepentingan siapa hasil penyadapan digunakan.
Menurut AHY, jawaban atas pertanyaan tersebut dibutuhkan agar kasus tidak berhenti hanya pada pelaksana lapangan.

Dugaan Makar Diminta Didalami

AHY juga menanggapi pernyataan pemerintah mengenai kemungkinan perkara tersebut mengarah pada dugaan makar.
Ia mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan itu.
Namun, AHY meminta proses dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.
Dugaan makar sendiri belum berarti bahwa unsur tindak pidana tersebut telah terbukti.
Penentuan apakah terdapat unsur makar membutuhkan penyelidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.
Karena itu, istilah tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan selama proses belum menghasilkan kesimpulan final.
Baca juga laporan Parepos mengenai Prabowo keceplosan “ndasmu” untuk perkembangan berita nasional lainnya mengenai Presiden Prabowo Subianto.

AHY Tekankan Pengusutan Harus Objektif

Dalam pernyataannya, AHY menggunakan dua kata penting ketika berbicara mengenai pendalaman kasus, yakni cermat dan objektif.
Artinya, penyidikan tidak seharusnya dibangun berdasarkan asumsi politik.
Aparat perlu mendasarkan proses pada bukti elektronik, dokumen, keterangan saksi, serta bukti lainnya yang sah.
Prinsip tersebut menjadi penting karena perkara menyangkut komunikasi Presiden dan sejumlah pihak dari berbagai kelompok.
Pengusutan yang transparan juga dibutuhkan untuk mencegah spekulasi berkembang lebih jauh.

Tiga Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik menduga mereka terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.
Perkara juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Meski sudah berstatus tersangka, proses hukum terhadap para pihak tersebut masih berjalan dan kesalahan pidana pada akhirnya ditentukan melalui pengadilan.

Prabowo Jadi Salah Satu Sasaran Dugaan Penyadapan

Salah satu aspek yang membuat perkara mendapat perhatian luas adalah posisi Prabowo sebagai Presiden.
Komunikasi kepala negara dapat berkaitan dengan berbagai urusan pemerintahan dan keamanan.
Karena itu, dugaan adanya akses ilegal terhadap komunikasi tersebut menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut privasi pribadi.
Aparat kini perlu memastikan sejauh mana akses dilakukan, informasi apa yang diperoleh, dan bagaimana data tersebut digunakan.
Detail-detail tersebut menjadi bagian penting untuk memahami skala kasus.

Soroti Perlindungan Privasi Masyarakat

AHY turut mengaitkan kasus tersebut dengan perlindungan data dan privasi masyarakat secara lebih luas.
Menurutnya, jika komunikasi seorang Presiden dapat menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal, publik wajar mempertanyakan seberapa kuat perlindungan terhadap komunikasi masyarakat biasa.
Pertanyaan tersebut membuat kasus ini memiliki dimensi lebih luas dari sekadar konflik antarelite.
Keamanan komunikasi digital semakin penting ketika berbagai aktivitas pemerintahan, bisnis, hingga kehidupan pribadi bergantung pada perangkat elektronik.

Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

AHY menyatakan mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara sampai tuntas.
Ia juga meminta penegakan hukum tidak membedakan latar belakang maupun posisi pihak yang terlibat.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, prinsip yang sama juga berarti proses harus tetap menghormati praduga tak bersalah.
Penyidikan perlu membuktikan tindakan, peran, motif, serta hubungan antar pihak sebelum kesimpulan hukum dibuat.

Kesimpulan

AHY Kecam Penyadapan terhadap Prabowo dan meminta dugaan penyadapan ilegal tersebut dibongkar hingga ke pihak yang memerintahkan serta motif di belakangnya.
Agus Harimurti Yudhoyono menilai praktik penyadapan tanpa prosedur hukum dapat mengancam keamanan negara, hak privasi, kepercayaan publik, serta kehidupan demokrasi.
Ia juga mendukung aparat mendalami kemungkinan adanya dugaan makar sebagaimana disampaikan pemerintah.
Namun, AHY menekankan pendalaman harus dilakukan secara cermat dan objektif.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Proses hukum masih berlangsung sehingga motif, pihak yang memberi perintah, serta dugaan makar masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

Parepos logo text

Baca berita terkini di Parepos untuk mengikuti perkembangan politik, hukum, nasional, Sulawesi, dan informasi terbaru lainnya. Parepos, Membawa Terang Informasi.

By admin