JAKARTA, DKI JAKARTA – Komnas PA resmi polisikan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten digital. Laporan terhadap kreator konten bernama Muhammad Jannah tersebut dibuat pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah Komnas Perlindungan Anak mengumpulkan sejumlah bukti terkait konten yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Komnas PA menyatakan langkah hukum itu diambil untuk meminta aparat mengusut dugaan eksploitasi anak sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam konten tersebut.
Kasus ini sebelumnya sudah menjadi perhatian publik setelah video siaran langsung Bigmo yang memperlihatkan keterlibatan anak dalam promosi produk vape beredar di media sosial.
Komnas PA Resmi Laporkan Bigmo
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan laporan resmi tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan kajian dan mengumpulkan bukti pendukung.
Komnas PA menilai persoalan tersebut perlu diproses secara hukum karena menyangkut keterlibatan anak dalam aktivitas promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Agustinus menyebut pihaknya tidak ingin anak dijadikan bagian dari konten yang bertujuan mendapatkan keuntungan, baik dalam bentuk popularitas maupun keuntungan ekonomi.
Laporan tersebut sekaligus menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya perkara Bigmo sudah masuk dalam perhatian aparat melalui pengaduan masyarakat.
Dugaan Eksploitasi Berkaitan dengan Promosi Vape
Konten yang dipersoalkan merupakan siaran langsung yang memperlihatkan anak di bawah umur terlibat dalam aktivitas promosi liquid vape.
Menurut Komnas PA, persoalannya bukan hanya mengenai konten yang dibuat oleh seorang kreator, tetapi juga keterlibatan anak dalam mempromosikan produk yang mengandung zat adiktif.
Komnas PA kemudian membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Selain aturan perlindungan anak, lembaga tersebut juga menyatakan akan melihat kemungkinan penerapan ketentuan lain yang berkaitan dengan kesehatan dan aktivitas di ruang digital.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Komnas PA Bawa Sejumlah Bukti
Dalam membuat laporan, Komnas PA tidak hanya menyampaikan aduan secara lisan.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada penyidik. Salah satunya berupa tayangan yang memperlihatkan anak dilibatkan dalam promosi produk rokok elektrik.
Komnas PA sebelumnya menyatakan telah melakukan kajian terhadap konten tersebut sebelum mengambil langkah hukum.
Bukti-bukti tersebut nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan yang dilaporkan.
Polisi Sebelumnya Sudah Memeriksa Bigmo
Kasus Bigmo sebenarnya bukan baru pertama kali masuk perhatian kepolisian.
Pada 10 Agustus 2026, Bigmo telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi mengenai konten yang melibatkan anak. Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo disebut menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung promosi vape.
Pada perkembangan berikutnya, polisi juga berkoordinasi dengan KPAI dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut.
Bigmo Pernah Minta Maaf
Sebelum Komnas PA membuat laporan resmi, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat konten tersebut.
Pada Agustus 2026, kreator konten bernama Muhammad Jannah itu mengaku menyesal dan menyebut kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk membuat konten yang lebih positif, bermanfaat, menghibur, dan edukatif.
Bigmo juga menyatakan dirinya kapok setelah menjalani pemeriksaan polisi.
Ia mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap konten-konten yang dibuatnya dan lebih berhati-hati dalam aktivitasnya sebagai kreator.
Bigmo Juga Sudah Bertemu Keluarga Anak
Selain meminta maaf kepada publik, Bigmo sebelumnya diketahui telah menemui keluarga anak yang terlibat dalam konten tersebut.
Pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk iktikad baik setelah kontroversi mengenai siaran langsung promosi liquid vape mencuat.
Bigmo juga menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi.
Meski demikian, proses hukum yang kini ditempuh Komnas PA merupakan perkara tersendiri yang akan dinilai berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan aparat.
Komnas PA Jelaskan Alasan Membawa Kasus ke Polisi
Komnas PA menyatakan langkah pelaporan dilakukan karena pihaknya melihat persoalan tersebut memiliki dimensi perlindungan anak.
Agustinus Sirait menegaskan bahwa anak tidak seharusnya dijadikan objek untuk kepentingan konten semata. Komnas PA berharap laporan tersebut dapat menjadi pengingat bagi kreator digital agar tidak melibatkan anak dalam konten yang berpotensi merugikan mereka.
Menurut Komnas PA, jumlah penonton atau popularitas sebuah konten bukan alasan untuk mengabaikan hak anak.
Karena itu, lembaga tersebut meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh untuk melihat fakta dan peran masing-masing pihak.
Komdigi Sebelumnya Tegur YouTube
Perkara ini juga sempat mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Pada 2 Agustus 2026, Komdigi menyatakan telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektronik dengan melibatkan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat itu menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi di ruang digital.
Teguran tersebut menunjukkan bahwa persoalan konten Bigmo tidak hanya menjadi perhatian publik dan lembaga perlindungan anak, tetapi juga masuk dalam pengawasan pemerintah terhadap aktivitas platform digital.
Polisi Masih Dalami Kasus Bigmo
Setelah laporan resmi Komnas PA dibuat, proses berikutnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi sebelumnya telah menyatakan melakukan koordinasi dengan KPAI dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta kemungkinan penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Dengan adanya laporan resmi Komnas PA, penyidik memiliki tambahan materi yang dapat digunakan untuk melengkapi proses pendalaman.
Penyidik nantinya akan menilai keterangan saksi, barang bukti digital, isi konten, serta konteks keterlibatan anak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pasal yang Disoroti dalam Laporan
Komnas PA menyebut laporan tersebut antara lain mengacu pada ketentuan perlindungan anak.
Berdasarkan informasi mengenai laporan tersebut, pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 76I juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan UU Kesehatan, UU ITE, dan KUHP.
Pencantuman pasal dalam laporan belum berarti seluruh unsur pidana telah terbukti.
Penerapan pasal dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Anak dalam Konten Digital Perlu Mendapat Perlindungan
Kasus Bigmo kembali memperlihatkan tantangan perlindungan anak di tengah pertumbuhan industri konten digital.
Anak dapat muncul dalam video, siaran langsung, maupun aktivitas media sosial. Namun, keterlibatan tersebut perlu memperhatikan usia, keamanan, privasi, serta kepentingan terbaik anak.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Salah satu prinsip yang diatur adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik memperhatikan batas usia dan kebutuhan anak berdasarkan tahapan tumbuh kembangnya.
Karena itu, konten digital yang melibatkan anak tidak hanya perlu dilihat dari sisi hiburan, tetapi juga dari aspek perlindungan dan keamanan.
Perkara Berawal dari Konten Viral
Konten yang melibatkan anak dan promosi vape tersebut sebelumnya menjadi viral di media sosial.
Perhatian publik kemudian meningkat setelah sejumlah pihak meminta adanya tindakan terhadap Bigmo.
Polisi memanggil Bigmo untuk memberikan klarifikasi pada Agustus 2026. Setelah itu, proses pendalaman dilakukan dengan melibatkan KPAI dan ahli.
Komnas PA kemudian memilih membuat laporan resmi pada 1 Oktober 2026.
Langkah tersebut membuat perkara kini kembali menjadi sorotan karena laporan resmi telah tercatat di Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Kasus Bigmo menjadi salah satu contoh persoalan yang muncul ketika aktivitas kreator digital bersinggungan dengan perlindungan anak.
Sebelumnya, Bigmo juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga anak yang terlibat dalam konten tersebut.
Baca juga: Bigmo Minta Maaf ke Pihak Keluarga Anak
Apa yang Akan Terjadi Setelah Laporan Dibuat?
Setelah laporan Komnas PA diterima, penyidik akan melakukan proses pendalaman berdasarkan laporan dan barang bukti yang diserahkan.
Penyidik dapat kembali meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa bukti digital, serta mendalami konteks keterlibatan anak dalam konten tersebut.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Status hukum Bigmo juga harus mengikuti hasil proses tersebut dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan laporan yang dibuat Komnas PA.
Komnas PA Ingin Kasus Menjadi Pelajaran
Komnas PA menyatakan pelaporan dilakukan bukan semata-mata untuk mengejar hukuman terhadap individu tertentu.
Lembaga tersebut menekankan pentingnya memastikan anak tidak kembali dijadikan objek eksploitasi demi popularitas maupun keuntungan dari sebuah konten.
Di sisi lain, Bigmo sebelumnya telah meminta maaf, mengaku kapok, dan menyatakan akan mengevaluasi konten yang dibuatnya.
Perbedaan antara pernyataan, dugaan, dan fakta hukum tetap penting diperhatikan selama perkara berjalan.
Komnas PA Resmi Polisikan YouTuber Bigmo
Komnas PA resmi polisikan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi liquid vape. Laporan tersebut telah teregister dan disertai sejumlah bukti yang menurut Komnas PA dapat membantu penyidik mendalami perkara.
Kasus ini sebelumnya telah masuk dalam perhatian polisi setelah Bigmo diperiksa terkait pengaduan masyarakat. Bigmo juga sudah meminta maaf kepada publik dan keluarga anak serta menyatakan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai pelajaran.
Sementara itu, Komdigi sebelumnya telah memberikan teguran kepada YouTube terkait konten promosi vape yang melibatkan anak.
Kini, proses hukum berada di tangan Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan perkembangan perkara tersebut.

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar hiburan, kriminal, dan berbagai peristiwa nasional lainnya.
