LUMAJANG, JAWA TIMUR – Pria di Lumajang tabrak begal motor istrinya hingga seorang terduga pelaku meninggal dunia dalam pengejaran di Jalan Raya Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Selasa, 22 September 2026. Seorang terduga pelaku lainnya mengalami sejumlah patah tulang dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Lumajang.
Peristiwa bermula ketika Rohimah, 32 tahun, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, hendak berangkat bekerja menuju wilayah Probolinggo. Karena merasa kurang sehat, ia berhenti di pinggir jalan dan menghubungi suaminya untuk menyusul.
Saat menunggu itulah sepeda motor Honda Beat milik Rohimah diduga dibawa kabur dua pria. Suaminya yang tiba tak lama kemudian langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil.
Kejadian kemudian berubah menjadi pengejaran maut.
Motor Istri Dibawa Kabur Saat Menunggu Suami
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Rohimah awalnya hendak bekerja ke Kabupaten Probolinggo.
Karena kondisi tubuhnya kurang sehat, sang suami memintanya menunggu di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Ranuyoso. Sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda miliknya berada di lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, dua pria yang datang menggunakan Honda Beat hitam diduga mendekati motor korban.
Polisi menyebut salah seorang turun dan diduga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Setelah motor berhasil dinyalakan, keduanya bergerak ke arah utara menggunakan dua sepeda motor.
Suami Rohimah tiba setelah kejadian dan mendapatkan penjelasan bahwa motor istrinya baru saja dibawa kabur.
Ia kemudian mengejar menggunakan Toyota Avanza.
Baca juga: Begal di Makassar Babak Belur
Suami Mengejar hingga Menemukan Motor Istrinya
Detik melaporkan suami korban, Muhammad Holli, menemukan motor istrinya sekitar 600 meter dari lokasi awal.
Saat pengejaran berlangsung, salah satu terduga pelaku disebut mengeluarkan celurit dan mengancam Holli. Polisi kemudian menemukan sebilah celurit sebagai salah satu barang bukti di lokasi.
Pada titik inilah kejadian berujung pada tabrakan.
Menurut keterangan polisi yang dikutip sejumlah media, mobil yang dikendarai suami korban menabrak sepeda motor para terduga pelaku dari belakang.
Benturan membuat kendaraan terjatuh dan mobil kehilangan kendali.
Mobil kemudian menabrak rumah warga di sisi jalan.
Satu Terduga Pelaku Tewas
Akibat kejadian tersebut, seorang pria berusia 20 tahun berinisial M.Z.B. meninggal dunia di lokasi.
Detik menyebut korban meninggal bernama Zidan, warga Kecamatan Randuagung.
Sementara terduga pelaku lainnya, D.S.P. atau Dimas, 26 tahun, mengalami luka cukup berat.
Ia dilaporkan mengalami patah pada lengan kanan dan kaki kanan serta luka lecet pada wajah. Dimas kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang dalam rangkaian kejadian tersebut.
Polisi Temukan Kunci T dan Celurit
Pemeriksaan tempat kejadian menghasilkan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan Honda Beat merah muda milik Rohimah, Honda Beat hitam yang diduga digunakan kedua terduga pelaku, serta Toyota Avanza yang dipakai suami korban dalam pengejaran.
Selain kendaraan, petugas menemukan satu mata kunci T yang masih tertancap pada sepeda motor korban dan empat mata kunci T lainnya.
Sebilah celurit juga turut diamankan.
Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan Satreskrim Polres Lumajang.
Benarkah Ini Begal atau Curanmor?
Ada detail yang perlu diluruskan dari judul yang beredar.
Sejumlah pemberitaan menyebut kedua pria sebagai “begal”. Namun keterangan polisi yang dikutip media lokal menggambarkan perkara awal sebagai dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan modus merusak kunci menggunakan kunci T.
Istilah begal biasanya dipakai masyarakat untuk pencurian atau perampasan kendaraan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
Dalam kejadian Ranuyoso, ancaman menggunakan celurit justru disebut terjadi ketika suami korban melakukan pengejaran.
Karena penyelidikan belum selesai, penyebutan “terduga pelaku pencurian motor” merupakan istilah yang lebih hati-hati secara hukum.
Apakah Suami Korban Langsung Dianggap Bersalah?
Belum.
Sampai keterangan polisi yang tersedia pada Selasa malam, Polres Lumajang menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap suami korban terkait kematian terduga pencuri tersebut.
Ini penting karena kematian seseorang dalam pengejaran tidak otomatis menentukan status hukum orang yang mengemudikan kendaraan.
Penyidik masih perlu melihat kronologi lengkap, jarak dan posisi kendaraan, ancaman yang terjadi, keterangan saksi, barang bukti, hingga maksud tindakan ketika mobil menabrak motor.
Karena itu, menyebut tindakan suami korban sudah pasti merupakan pembelaan diri atau sebaliknya sudah pasti merupakan tindak pidana sama-sama terlalu dini.
Bagaimana Aturan Pembelaan Terpaksa?
KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pembelaan terpaksa dalam Pasal 34.
Penjelasan undang-undang menyebut ada empat kondisi yang harus diperhatikan: adanya serangan atau ancaman serangan melawan hukum yang bersifat seketika, tidak tersedia jalan lain untuk menghalau serangan, tindakan dilakukan untuk melindungi kepentingan tertentu termasuk diri atau harta benda, serta adanya keseimbangan antara pembelaan dan serangan.
Namun ketentuan tersebut tidak boleh langsung ditempelkan pada kasus Ranuyoso.
Apakah ancaman celurit ketika pengejaran memenuhi unsur serangan seketika, apakah penabrakan merupakan tindakan yang diperlukan, dan apakah tindakannya proporsional merupakan persoalan fakta dan hukum yang perlu ditentukan melalui penyelidikan.
Polisi belum mengeluarkan kesimpulan seperti itu.
Mobil Juga Menabrak Rumah Warga
Tabrakan tidak hanya mengenai kendaraan para terduga pelaku.
Setelah benturan, Toyota Avanza yang digunakan mengejar disebut kehilangan kendali dan menghantam bangunan rumah warga di sisi barat jalan.
Belum terdapat rincian resmi mengenai nilai kerusakan rumah maupun kendaraan akibat kejadian tersebut.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebagai bagian dari penyelidikan.
Kasus Ditangani Satreskrim Polres Lumajang
Ipda Suprapto menegaskan perkara kini berada dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang.
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pencurian hingga tabrakan yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu lainnya luka berat.
Dengan demikian, perkembangan kasus masih dapat berubah setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dilakukan.
Status orang-orang yang terlibat juga harus mengacu pada penetapan resmi penyidik, bukan penilaian warganet.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa pria di Lumajang tabrak begal motor istrinya bermula ketika Rohimah berhenti di kawasan Ranuyoso karena merasa kurang sehat.
Saat menunggu suaminya, Honda Beat miliknya diduga dibawa kabur dua pria menggunakan modus kunci T.
Suaminya kemudian tiba dan melakukan pengejaran menggunakan mobil.
Sekitar ratusan meter dari lokasi awal, ia menemukan motor istrinya. Dalam pengejaran tersebut, salah satu terduga pelaku disebut mengeluarkan celurit. Mobil kemudian menabrak motor yang mereka gunakan.
Seorang terduga pelaku berusia 20 tahun meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya berusia 26 tahun mengalami patah tulang dan dirawat di rumah sakit.
Polisi mengamankan kendaraan, beberapa mata kunci T, dan sebilah celurit.
Hal yang belum dapat disimpulkan adalah konsekuensi hukum dari tindakan suami korban.
Untuk saat ini, polisi baru menyatakan perkara masih dalam penyelidikan.
Karena itu, kasus ini tidak cukup diringkas menjadi cerita “suami membela istri lalu menabrak begal”.
Ada dugaan pencurian motor, dugaan ancaman menggunakan senjata tajam, pengejaran, tabrakan yang menyebabkan kematian, serta aspek pembelaan diri yang semuanya masih harus diuji berdasarkan bukti.

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar nasional, kriminal, hukum, Jawa Timur, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
