JAKARTA, DKI JAKARTA – MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari dana pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan Mahkamah Konstitusi ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis atau MBG, salah satu program besar pemerintahan Prabowo Subianto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan itu wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Kami di Parepos melihat putusan ini penting karena menyentuh dua isu besar sekaligus: masa depan program MBG dan kemurnian anggaran pendidikan 20 persen. Dengan kata lain, MK tidak mematikan MBG, tetapi memberi garis batas agar program makan bergizi tidak terus menempel pada pos pendidikan.
Satirnya, anak sekolah memang butuh makan bergizi. Tapi anggaran pendidikan juga butuh ruang bernapas. Kalau semua dimasukkan ke satu laci bernama pendidikan, lama-lama buku, guru, kampus, riset, dan makan siang berebut tempat di rak yang sama.
MK Kabulkan Sebagian Permohonan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara atau TB Nusantara bersama sejumlah pemohon perseorangan. Perkara ini teregister dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026. Mereka menilai penempatan MBG dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal pendidikan yang semestinya dipakai untuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, riset, beasiswa, dan akses pendidikan.
MK tidak mengabulkan seluruh permohonan secara penuh. Namun, MK memberi tafsir konstitusional bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Intinya, ketentuan tersebut hanya dapat berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Salah satu poin paling penting adalah tenggat waktu. MK memberi batas paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, pemerintah dan pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran. Pemisahan bisa dilakukan lebih cepat, tetapi tidak boleh melewati batas 2028.
Mengapa tidak langsung dipisah saat ini juga? MK mempertimbangkan kebutuhan waktu dalam penyusunan APBN. Jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada APBN 2026 yang sedang berjalan, struktur fiskal bisa terganggu dan batas minimal anggaran pendidikan 20 persen bisa ikut terdampak secara administratif.
Dengan jalan ini, MK mengambil posisi tengah. APBN 2026 tidak dibatalkan, tetapi pemerintah diberi kewajiban memperbaiki struktur anggaran pada tahun berikutnya.
APBN 2026 Tetap Berlaku
Putusan MK ini tidak berarti program MBG dihentikan. Tidak juga berarti anggaran MBG dalam APBN 2026 langsung batal.
MK menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan MBG pada 2026 tetap dapat berjalan. Namun, pemerintah tidak boleh terus memakai pola yang sama untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Poin ini penting agar publik tidak salah paham. Putusan ini bukan “MK hapus MBG”. Putusan ini lebih tepat dibaca sebagai “MK minta anggaran MBG berdiri sendiri dan tidak terus dihitung sebagai anggaran pendidikan”.
Alasan MK: MBG Punya Tujuan Luas
Dalam pertimbangannya, MK melihat program MBG memiliki tujuan yang luas. Program ini tidak hanya terkait aktivitas pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan stunting, kesehatan, pemenuhan gizi, perlindungan sosial, dan ketahanan pangan.
Karena tujuan MBG melebar ke sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, MK menilai program tersebut seharusnya ditempatkan dalam alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
Logikanya sederhana. Jika MBG diberikan kepada peserta didik, program itu memang bersentuhan dengan sekolah. Namun, sasaran MBG tidak hanya terbatas pada proses belajar-mengajar. Program ini juga menyentuh ibu hamil, balita, serta isu gizi masyarakat yang lebih luas.
Karena itu, memasukkan seluruh MBG ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai berisiko memperluas makna anggaran pendidikan terlalu jauh.
Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Dijaga
UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam banyak perdebatan anggaran pendidikan.
Masalah muncul ketika program besar seperti MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan. Sebagian pihak khawatir ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan menjadi berkurang, meskipun secara angka alokasi pendidikan tetap terlihat besar.
Kebutuhan pendidikan tidak sedikit. Ada kesejahteraan guru, perbaikan sekolah rusak, pemerataan akses, pendidikan tinggi, riset, beasiswa, digitalisasi sekolah, buku, laboratorium, dan biaya operasional pendidikan.
Jika anggaran pendidikan harus ikut menanggung program yang substansinya juga mencakup kesehatan dan perlindungan sosial, maka potensi kompetisi anggaran di dalam pos pendidikan menjadi besar.
Putusan MK mencoba mengembalikan batas itu. Pendidikan tetap harus mendapat alokasi minimal 20 persen yang lebih murni untuk fungsi pendidikan.
Pemerintah Harus Menyiapkan Pos Anggaran Baru
Setelah putusan ini, pekerjaan pemerintah tidak ringan. Pemerintah harus menyiapkan pos anggaran MBG yang lebih jelas, mandiri, dan tidak lagi bergantung pada klasifikasi pendidikan.
Ini berarti struktur APBN 2027 dan 2028 perlu disusun dengan lebih hati-hati. Jika MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, pemerintah harus mencari ruang fiskal lain agar program tetap berjalan tanpa mengurangi mandat pendidikan.
Pemisahan juga menuntut transparansi. Publik perlu tahu berapa anggaran MBG yang sebenarnya, dari pos mana sumbernya, siapa pelaksananya, bagaimana pengadaannya, dan bagaimana pengawasannya.
Program sebesar MBG tidak bisa hanya kuat di sisi politik. Ia harus kuat secara anggaran, tata kelola, distribusi, keamanan pangan, dan evaluasi manfaat.
Dampak Bagi Program MBG
Bagi program MBG sendiri, putusan ini bisa menjadi momentum pembenahan. Dengan anggaran tersendiri, program ini bisa lebih mudah diawasi.
Selama ini, ketika MBG berada dalam perdebatan pos pendidikan, fokus publik terpecah. Ada yang mendukung karena program ini membantu gizi anak. Ada yang mengkritik karena khawatir menggerus anggaran pendidikan.
Jika nanti dipisah, perdebatan bisa menjadi lebih jernih. Anggaran pendidikan dinilai sebagai anggaran pendidikan. Anggaran MBG dinilai sebagai anggaran MBG.
Namun, pemisahan juga membuat MBG harus lebih siap dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi ruang berlindung di balik kategori pendidikan. Semua biaya makan, dapur, distribusi, vendor, pengawasan, dan evaluasi harus bisa dijelaskan secara mandiri.
Isu Keamanan Pangan Tetap Harus Dikawal
Selain persoalan anggaran, program MBG juga harus dikawal dari sisi keamanan pangan. Program makan untuk anak sekolah dan kelompok rentan tidak boleh hanya mengejar jumlah porsi.
Sebelumnya, Parepos membahas isu muntah diare usai santap MBG, yang menunjukkan bahwa pengawasan kualitas makanan harus menjadi prioritas serius.
Putusan MK soal pemisahan anggaran tidak otomatis menyelesaikan masalah teknis di lapangan. Pemerintah tetap harus memastikan dapur higienis, bahan pangan aman, menu bergizi, distribusi tepat waktu, dan ada respons cepat jika terjadi gangguan kesehatan.
Anggaran yang terpisah harus dibarengi sistem pengawasan yang lebih ketat. Kalau tidak, masalahnya hanya pindah rak anggaran, sementara persoalan di dapur tetap sama.
Jangan Salah Baca Putusan MK
Putusan MK ini rawan disalahpahami. Sebagian orang mungkin mengira MK menghentikan MBG. Padahal, bukan itu intinya.
MK tidak membatalkan program MBG. MK juga tidak melarang negara memberi makan bergizi kepada anak sekolah atau kelompok rentan. Yang dipersoalkan adalah penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan untuk tahun-tahun setelah APBN 2026.
Dengan kata lain, program boleh lanjut, tetapi cara menganggarkannya harus diperbaiki.
Ini adalah perbedaan penting. Dalam isu publik, salah baca putusan bisa memicu hoaks. Ada yang bisa memelintir menjadi “MK hapus makan gratis”, ada pula yang bisa menyebut “pendidikan menang, MBG kalah”. Padahal, putusannya lebih teknis dan lebih konstitusional daripada sekadar menang-kalah.
Kemenangan Bagi Tata Kelola Anggaran
Putusan ini bisa disebut sebagai kemenangan tata kelola anggaran. Negara tetap diberi ruang menjalankan program prioritas, tetapi tidak boleh terlalu longgar memperluas definisi anggaran pendidikan.
Dalam APBN, klasifikasi anggaran bukan hal sepele. Pos anggaran menentukan cara publik membaca prioritas negara. Jika suatu program masuk pos pendidikan, maka publik berhak bertanya apakah program itu benar-benar merupakan bagian dari fungsi pendidikan.
MBG memang bisa membantu peserta didik lebih siap belajar. Anak yang lapar tentu sulit konsentrasi. Namun, manfaat tidak langsung terhadap pendidikan tidak otomatis membuat seluruh program menjadi komponen utama pendidikan.
Itulah garis yang tampaknya ingin ditegaskan MK.
Tantangan Politik Setelah Putusan
Setelah putusan ini, pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan kebijakan anggaran. Prosesnya bisa memunculkan debat politik baru.
Dari mana sumber anggaran MBG setelah dipisahkan? Apakah akan menambah belanja negara? Apakah ada pos lain yang dikurangi? Apakah target penerima manfaat berubah? Apakah skala program tetap sama?
Pertanyaan-pertanyaan itu akan menjadi penting dalam pembahasan APBN berikutnya.
Jika pemerintah ingin mempertahankan MBG sebagai program besar, maka pemerintah harus menunjukkan sumber pendanaan yang berkelanjutan. Jangan sampai pemisahan anggaran membuat program tersendat, tetapi juga jangan sampai pendidikan dikorbankan.
Keseimbangan ini tidak mudah. Namun, justru di situlah kualitas kebijakan diuji.
Catatan Parepos
Kami di Parepos menilai putusan MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah adalah keputusan penting dalam tata kelola anggaran negara.
MK tidak menghentikan program Makan Bergizi Gratis. MK juga tidak langsung membatalkan APBN 2026. Namun, MK memberi batas tegas bahwa untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan ini berlaku paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan. Dengan begitu, pemerintah punya waktu menyesuaikan struktur anggaran tanpa membuat APBN 2026 langsung terguncang.
Putusan ini perlu dibaca sebagai upaya menjaga dua hal sekaligus. Pertama, mandat konstitusi soal anggaran pendidikan minimal 20 persen. Kedua, keberlanjutan program MBG sebagai program gizi dan kesehatan masyarakat yang tetap bisa berjalan dengan pos anggaran sendiri.
Ke depan, pemerintah harus membuktikan bahwa MBG bisa berjalan tanpa menggerus ruang fiskal pendidikan. Pendidikan harus tetap diperkuat. MBG harus tetap diawasi. Anak-anak harus tetap mendapat makanan aman dan bergizi.
Pada akhirnya, negara tidak boleh memilih antara buku dan makan. Anak Indonesia butuh keduanya: pendidikan yang layak dan gizi yang cukup. Tugas pemerintah adalah memastikan keduanya dibiayai dengan jujur, transparan, dan sesuai konstitusi.

Baca berita nasional, kesehatan, pendidikan, dan kebijakan publik terbaru di Parepos, media dengan semangat Membawa Terang Informasi untuk pembaca yang ingin mengikuti isu penting secara jernih, kritis, dan tetap berimbang.
