TABANAN, BALI – Kasus pencuri ayam baturiti yang tewas dikeroyok warga masih menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat, 24 Juli 2026 dini hari.
Korban berinisial KD, pria asal Buleleng, tewas setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam. Polisi kemudian mengungkap sejumlah fakta baru yang membuat kasus ini semakin terang, tetapi sekaligus tetap menyisakan peringatan keras soal bahaya main hakim sendiri.
Polres Tabanan memastikan KD kedapatan membawa dua ekor ayam curian saat diamankan warga. Polisi juga menyebut KD bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, KD disebut pernah menjadi residivis kasus pencurian cengkih pada 2018.
Selain itu, motor yang digunakan KD dalam peristiwa tersebut disebut sebagai kendaraan hasil curian di Kabupaten Bangli pada 2019. Meski begitu, polisi tetap menegaskan bahwa proses hukum terhadap pengeroyokan harus berjalan secara terukur.
Kami di Parepos melihat kasus ini bukan sekadar berita kriminal lokal. Ini adalah cermin rumit antara keresahan warga, dugaan pencurian yang berulang, dan tindakan massa yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Satirnya, seekor ayam mungkin bisa diganti. Tapi nyawa yang hilang karena emosi massa tidak bisa dikembalikan dengan konferensi pers, permintaan maaf, atau ritual setelah kejadian.
Polisi Ungkap Fakta Baru
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Minggu, 26 Juli 2026 malam.
Salah satu fakta yang disampaikan polisi adalah KD memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang disebut sebagai hasil curian. Namun, jenis ayam dan nilai ekonominya masih dalam pendalaman agar tidak ada kekeliruan informasi.
Fakta ini penting karena menjawab sebagian pertanyaan publik tentang awal mula kejadian. Warga sebelumnya disebut resah karena maraknya kehilangan ayam atau ternak di wilayah tersebut.
Namun, fakta bahwa seseorang diduga mencuri tetap tidak memberi hak kepada massa untuk menghakimi sampai meninggal dunia. Dalam negara hukum, pencurian harus diproses melalui polisi, penyidikan, jaksa, pengadilan, dan putusan hukum.
KD Disebut Pernah Jadi Residivis
Polisi juga menyebut KD memiliki catatan hukum sebelumnya. Ia pernah berurusan dengan Polres Tabanan dalam kasus pencurian cengkih pada 2018.
Keterangan ini membuat gambaran kasus menjadi lebih kompleks. Di satu sisi, polisi mencoba menjelaskan bahwa KD bukan orang yang benar-benar baru dalam perkara hukum. Di sisi lain, catatan masa lalu seseorang tetap tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan massa.
Seseorang yang pernah dihukum tetap punya hak untuk diproses secara hukum jika kembali diduga melakukan tindak pidana. Ia tidak boleh langsung dihukum oleh warga di jalan atau di lokasi kejadian.
Dalam hukum, ada asas penting: orang boleh ditangkap, tetapi tidak boleh disiksa. Orang boleh diproses, tetapi tidak boleh dipukuli sampai mati.
Motor Yang Dipakai Disebut Hasil Curian
Fakta baru lain yang diungkap polisi adalah motor yang digunakan KD, atau motor yang kemudian dibakar massa, disebut sebagai kendaraan hasil curian di Kabupaten Bangli pada 2019.
Informasi ini tentu menambah lapisan penyidikan. Polisi tidak hanya mengusut dugaan pencurian ayam, tetapi juga asal-usul kendaraan yang digunakan korban.
Namun, lagi-lagi, fakta ini tidak menghapus perkara utama: KD meninggal setelah diduga dikeroyok warga. Kalau pun benar ada riwayat pencurian lain, semuanya harus dibuktikan lewat mekanisme hukum.
Pembakaran motor juga menjadi bagian yang perlu dilihat serius. Ketika massa mulai merusak barang, memukul orang, dan membakar kendaraan, situasi sudah keluar dari kontrol hukum.
Lima Warga Jadi Tersangka
Polres Tabanan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menyebut penyidik telah memeriksa 18 saksi secara intensif.
Dari pemeriksaan itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sementara. Polisi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah jika penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
Ini menjadi poin penting. Dalam kasus pengeroyokan massa, tanggung jawab pidana tidak boleh berhenti pada “kerumunan”. Polisi harus menelusuri siapa yang memukul, siapa yang menghasut, siapa yang merusak barang, dan siapa yang menyebabkan korban meninggal.
Besi Dan Bambu Disita Polisi
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul KD.
Barang bukti ini menjadi kunci dalam penyidikan. Pengeroyokan bukan lagi sekadar cekcok atau dorong-dorongan jika sudah melibatkan benda keras yang dipakai untuk memukul korban.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. Publik pun perlu menunggu proses hukum agar jelas siapa melakukan apa dalam peristiwa tersebut.
Namun, penyitaan besi dan bambu sudah cukup menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi bukan perkara ringan. Ini bukan sekadar warga menahan terduga pelaku, tetapi sudah masuk dugaan penganiayaan beramai-ramai yang berujung kematian.
Ancaman Hukuman Para Tersangka
Polisi menyebut para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Ancaman ini menunjukkan bahwa main hakim sendiri bukan tindakan kecil. Banyak orang mungkin berpikir memukuli terduga pencuri adalah “pelajaran”. Padahal, jika korban meninggal, pelaku pengeroyokan bisa menjadi tersangka kasus berat.
Di sinilah masyarakat perlu memahami batas. Warga boleh menangkap atau mengamankan orang yang diduga melakukan kejahatan, tetapi harus segera menyerahkannya kepada polisi.
Jika warga memilih menghukum sendiri, posisi mereka bisa berbalik. Awalnya mungkin merasa sebagai korban pencurian. Namun, setelah melakukan kekerasan berlebihan, mereka justru bisa menjadi pelaku tindak pidana.
Keresahan Warga Tidak Bisa Diabaikan
Polisi juga mencatat sepanjang 2026 sudah ada enam laporan kasus pencurian ayam di wilayah hukum setempat. Maraknya pencurian ternak disebut menjadi salah satu faktor yang memicu keresahan warga.
Keresahan ini perlu dipahami. Bagi sebagian warga, ayam bukan sekadar hewan peliharaan. Ayam bisa menjadi sumber ekonomi, tabungan kecil, ternak keluarga, atau ayam aduan yang nilainya tidak murah.
Ketika kehilangan terjadi berulang, warga bisa merasa frustrasi. Mereka merasa tidak aman, marah, dan kehilangan kepercayaan terhadap penyelesaian yang lambat.
Namun, memahami keresahan tidak sama dengan membenarkan kekerasan. Negara tetap harus hadir agar warga tidak merasa perlu menjadi hakim, jaksa, dan algojo sekaligus.
Main Hakim Sendiri Tetap Salah
Kasus pencuri ayam Baturiti memperlihatkan bahaya main hakim sendiri. Ketika emosi massa mengambil alih, batas antara menangkap pelaku dan menghabisi nyawa bisa hilang dalam hitungan menit.
Massa biasanya bergerak dengan logika emosi. Satu orang memukul, yang lain ikut. Satu orang berteriak, yang lain terbakar. Setelah korban meninggal, barulah semua sadar bahwa situasi sudah terlalu jauh.
Tindakan main hakim sendiri sering lahir dari rasa tidak percaya terhadap proses hukum. Namun, jika dibiarkan, masyarakat justru masuk ke lingkaran kekerasan baru.
Hari ini terduga pencuri ayam. Besok bisa orang yang salah sasaran. Lusa bisa orang yang hanya dituduh tanpa bukti. Karena itu, hukum harus tetap menjadi batas.
Polisi Bantah Lambat Menangani Kasus
Polres Tabanan juga membantah anggapan bahwa penanganan kasus berlangsung lambat. Polisi menyebut tim penyidik bekerja selama dua hari untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap peristiwa tersebut.
Kapolres Tabanan bahkan menyebut timnya bekerja tanpa henti untuk mempercepat pengungkapan kasus. Setelah proses dari lokasi penyelidikan di Polsek Baturiti, polisi langsung menggelar konferensi pers.
Klarifikasi ini penting karena kasus viral sering membuat publik cepat menilai. Ketika informasi belum lengkap, polisi bisa dianggap lambat. Ketika polisi belum menetapkan tersangka, warganet bisa langsung curiga.
Namun, dalam perkara kematian akibat pengeroyokan, penyidik memang harus bekerja hati-hati. Mereka harus memeriksa saksi, mencocokkan barang bukti, memastikan peran pelaku, dan menyusun konstruksi hukum yang kuat.
Situasi Desa Batunya Disebut Kondusif
Pascakejadian, polisi menyatakan situasi di Desa Batunya sudah kondusif. Meski begitu, aparat tetap melakukan pengamanan dan memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak mengulangi tindakan main hakim sendiri.
Kondusif bukan berarti masalah selesai. Masih ada keluarga korban yang berduka. Masih ada warga yang resah. Masih ada tersangka yang harus diproses. Masih ada pertanyaan tentang pencurian ternak yang terjadi sebelumnya.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada lima tersangka. Pemerintah desa, kepolisian, dan tokoh masyarakat juga perlu membangun sistem pencegahan agar pencurian ternak tidak terus terjadi.
Warga membutuhkan rasa aman. Namun, rasa aman itu harus dibangun lewat patroli, laporan cepat, mediasi, dan penegakan hukum, bukan lewat kekerasan massa.
Perlu Edukasi Hukum Di Tingkat Warga
Kasus ini seharusnya menjadi momentum edukasi hukum di tingkat desa. Banyak warga mungkin belum memahami risiko pidana dari pengeroyokan.
Mereka mengira memukul terduga pencuri adalah bentuk keadilan. Padahal, ketika korban luka berat atau meninggal, mereka bisa dijerat pasal pidana berat.
Edukasi hukum perlu dilakukan dengan bahasa sederhana. Misalnya, jika ada pencuri tertangkap, amankan tanpa kekerasan, jauhkan dari massa, hubungi polisi, dokumentasikan barang bukti, dan buat laporan resmi.
Langkah-langkah seperti itu jauh lebih aman daripada membiarkan kerumunan menghukum sendiri.
Keadilan Untuk Korban Dan Warga
Dalam kasus ini, keadilan harus dilihat dari dua sisi. Jika benar ada pencurian ayam, pemilik ayam berhak mendapat keadilan. Jika benar KD melakukan pencurian, fakta itu perlu dicatat dalam penyidikan.
Namun, KD juga menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Keluarganya berhak mendapat keadilan atas kematian tersebut.
Dua hal ini tidak perlu dipertentangkan. Dugaan pencurian bisa diusut. Pengeroyokan juga harus diproses. Keduanya bisa berjalan dalam jalur hukum masing-masing.
Sebelumnya, Parepos juga membahas isu kriminal yang menyentuh korban rentan dalam artikel wanita difabel di Jaksel diperkosa hingga hamil. Sama seperti kasus itu, penegakan hukum harus berpihak pada fakta, korban, dan proses yang adil.
Dalam negara hukum, simpati publik tidak boleh menggantikan penyidikan. Marah boleh, tetapi hukum tetap harus bekerja.
Jangan Normalisasi Kekerasan Massa
Salah satu bahaya terbesar dari kasus seperti ini adalah normalisasi kekerasan massa. Publik bisa tergoda berkata, “pantas saja dipukul karena mencuri.” Kalimat seperti itu terdengar sederhana, tetapi berbahaya.
Jika kekerasan dibenarkan karena korban diduga mencuri ayam, di mana batasnya? Apakah pencuri sandal boleh dipukul? Apakah pencuri buah boleh dihajar? Apakah orang yang hanya dicurigai juga boleh diserang?
Begitu kekerasan massa dianggap wajar, siapa pun bisa menjadi korban. Apalagi jika tuduhannya keliru atau diprovokasi oleh kabar yang belum pasti.
Hukum ada untuk mencegah manusia bertindak hanya berdasarkan emosi. Tanpa hukum, masyarakat mudah berubah menjadi kerumunan yang menghukum tanpa ukuran.
Catatan Parepos
Kami di Parepos menilai kasus pencuri ayam baturiti adalah tragedi yang harus dibaca dengan jernih. Polisi memang mengungkap fakta baru bahwa KD ditemukan membawa dua ekor ayam curian, memiliki catatan sebagai residivis pencurian cengkih, dan motor yang digunakan disebut hasil curian.
Namun, semua fakta itu tidak membenarkan pengeroyokan hingga tewas. Terduga pelaku pencurian tetap harus diserahkan kepada polisi, bukan dihakimi oleh massa.
Penetapan lima tersangka menjadi langkah penting untuk menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh amarah kerumunan. Jika ada pencurian, usut pencuriannya. Jika ada pengeroyokan, usut pengeroyokannya.
Keresahan warga soal pencurian ternak juga harus dijawab serius. Polisi perlu memperkuat patroli dan respons laporan. Pemerintah desa perlu membangun komunikasi warga. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa menangkap pelaku tidak sama dengan memukuli pelaku.
Pada akhirnya, kasus ini memberi pesan keras: keadilan tidak boleh lahir dari emosi sesaat. Sebab, ketika massa sudah kehilangan kendali, yang tersisa bukan keadilan, melainkan kematian, penyesalan, dan proses hukum baru.

Baca berita nasional, kriminal, hukum, dan isu publik terbaru di Parepos, media dengan semangat Membawa Terang Informasi untuk pembaca yang ingin mengikuti peristiwa penting secara jernih, kritis, dan tetap berimbang.
