Indra Kenz Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong

JAKARTA, DKI JAKARTA – Indra Kenz terlibat dalam penyediaan barang untuk fasilitas klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut membuat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat yang baru diterimanya.

Keterlibatan Indra Kesuma alias Indra Kenz diungkap Kemenimipas setelah dilakukan investigasi terhadap fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong.

Kemenimipas Rekomendasikan Bebas Bersyarat Dicabut

Kemenimipas telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

Rekomendasi tersebut diberikan setelah tim menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.

Indra disebut sebagai salah satu warga binaan yang terlibat dalam penyediaan barang untuk fasilitas tersebut. Namun, pemerintah belum menyebut secara rinci barang apa saja yang disediakan oleh Indra.

Artinya, rekomendasi tersebut masih harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pembebasan bersyarat benar-benar dicabut.

Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Persoalan ini bermula dari ditemukannya fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Sejumlah bangunan ditemukan memiliki fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, pendingin ruangan, hingga perlengkapan lain yang menyerupai fasilitas hunian.

Salah satu bangunan bahkan digunakan sebagai guest house untuk menerima kunjungan warga binaan.

Fasilitas tersebut menjadi perhatian karena tidak sesuai dengan fungsi awal bangunan dan diduga dibangun menggunakan swadaya warga binaan.

Ada Tiga Kontainer yang Disorot

Kemenimipas juga menemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara.

Namun, barang yang berada di dalam kontainer tersebut disebut disediakan oleh warga binaan.

Indra Kenz termasuk salah satu warga binaan yang disebut terlibat dalam penyediaan barang.

Pemerintah kemudian melakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia serta siapa saja pihak yang terlibat.

Indra Kenz Baru Bebas Bersyarat

Indra Kenz diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.

Setelah keluar dari lapas, ia tetap memiliki kewajiban sebagai klien pemasyarakatan. Salah satunya adalah melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan mengikuti program pembimbingan.

Dengan adanya rekomendasi terbaru dari Kemenimipas, status pembebasan bersyarat Indra kini kembali dievaluasi.

Jika pencabutan disetujui, Indra dapat kembali menjalani sisa masa pidananya sesuai ketentuan.

Remisi Indra Kenz Juga Dievaluasi

Selain pembebasan bersyarat, pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kenz juga sedang dievaluasi.

Evaluasi tersebut merupakan persoalan yang berbeda dari rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat.

Pemerintah ingin memastikan proses pemberian remisi telah dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur, remisi tersebut dapat ditinjau kembali.

Sejumlah Pejabat Lapas Diperiksa

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak hanya berdampak kepada warga binaan.

Jajaran petugas dan pejabat lapas juga diperiksa untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Pemerintah menilai pengawasan perlu diperkuat agar tidak terjadi perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Pembongkaran fasilitas juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.

Indra Kenz Terpidana Kasus Binomo

Indra Kenz sebelumnya merupakan terpidana kasus Binomo.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara terkait penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah menjalani sebagian masa pidana, Indra mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

Namun, hak tersebut tetap disertai kewajiban untuk mematuhi aturan selama berada di luar lapas.

Kasus Jadi Sorotan Tata Kelola Lapas

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong kembali memunculkan perhatian terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Setiap warga binaan memiliki hak yang diatur dalam sistem pemasyarakatan. Namun, pemberian hak tersebut harus berjalan bersamaan dengan kewajiban menaati aturan.

Fasilitas khusus yang hanya dapat dinikmati sebagian warga binaan berpotensi menimbulkan persoalan mengenai kesetaraan perlakuan.

Karena itu, investigasi pemerintah tidak hanya berfokus pada Indra Kenz, tetapi juga pada seluruh sistem yang memungkinkan fasilitas tersebut tersedia.

Status Indra Kenz Masih Menunggu Keputusan

Untuk saat ini, Indra Kenz telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.

Namun, Kemenimipas sudah merekomendasikan agar status tersebut dicabut setelah menemukan keterlibatannya dalam penyediaan barang untuk klaster mewah di Lapas Cibinong.

Rekomendasi belum berarti pembebasan bersyarat otomatis dicabut. Keputusan akhir tetap menunggu proses di Ditjenpas.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemuda Tawuran di Bogor

Indra Kenz Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong

Indra Kenz disebut terlibat dalam penyediaan barang untuk fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi dasar Kemenimipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyaratnya.

Indra baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dan masih memiliki kewajiban melapor serta mengikuti pembimbingan.

Selain persoalan tersebut, remisi sakit berkepanjangan yang pernah diterimanya juga sedang dievaluasi secara terpisah.

Keputusan apakah Indra Kenz akan kembali ke lapas masih menunggu proses dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Parepos logo text

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar nasional, hukum, dan kriminal.

By admin