PAREPARE, Sulawesi Selatan – Saya melihat kasus BBPOM Bongkar Kejahatan Pabrik Kosmetik di Makassar ini bukan sekadar berita penindakan biasa. Ini menyangkut wajah konsumen, kesehatan masyarakat, dan bahaya produk kecantikan ilegal yang sering dijual dengan janji manis: putih cepat, glowing instan, harga murah, hasil kilat.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berbahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Operasi penindakan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal Terbongkar Di Makassar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kegiatan intelijen PPNS BBPOM Makassar terkait dugaan produksi kosmetik tanpa izin edar BPOM. Dari lokasi, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik yang disebut tidak memiliki izin produksi dan tidak memenuhi standar keamanan.
Menurut saya, bagian yang paling mengkhawatirkan adalah lokasi produksinya berada di rumah. Artinya, produk yang kemudian dijual sebagai skincare bisa saja diracik dengan alat sederhana, standar kebersihan yang meragukan, dan bahan yang tidak jelas keamanannya.
Bahasa meme-nya begini: wajah konsumen bukan tempat uji coba racikan dapur belakang.
Ribuan Produk Skincare Siap Edar Disita
BBPOM Makassar menyita 7.092 pieces skincare ilegal dari berbagai merek produk kosmetik perawatan kulit. Produk tersebut disebut diproduksi oleh seorang perempuan berinisial S, berusia 28 tahun.
Barang bukti yang ditemukan tidak hanya produk jadi. Petugas juga menemukan bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, dan alat produksi sederhana. Nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
Produk yang disebut diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
Produk Disebut Mengandung Merkuri Dan Hidrokuinon
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Ini yang membuat kasus BBPOM Bongkar Kejahatan Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Makassar menjadi serius. Merkuri dan hidrokuinon bukan bahan main-main. BPOM sebelumnya menyatakan hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan bisa mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
Bagi konsumen, klaim “putih instan” harus menjadi alarm. Kulit yang terlihat cepat berubah belum tentu tanda produk bekerja baik. Bisa jadi justru tanda bahan keras sedang merusak pelan-pelan.
Omzet Produksi Bisa Tembus Rp65 Juta Per Pekan
Produk kosmetik ilegal itu disebut dipasarkan secara online dan offline dalam bentuk paket skincare berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Dalam satu pekan, produksi diperkirakan mencapai 300 sampai 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket. Dari angka itu, omzet pelaku diperkirakan mencapai Rp39 juta sampai Rp65 juta per pekan.
Angka ini menunjukkan bahwa bisnis kosmetik ilegal bukan lagi sekadar jualan kecil-kecilan. Ada permintaan pasar, ada produksi rutin, ada kemasan, ada label, dan ada strategi distribusi.
Masalahnya, ketika keuntungan jadi target utama dan keamanan konsumen diabaikan, yang menanggung risiko adalah pembeli. Pelaku dapat omzet, konsumen dapat bahaya. Ini bukan bisnis, ini operasional yang merugikan publik.
Tersangka Dijerat UU Kesehatan
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan pengujian laboratorium, BBPOM Makassar menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka. Tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Saya rasa penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera. Pasar skincare memang besar, tapi bukan berarti siapa saja boleh meracik, mengemas, dan menjual produk tanpa standar keamanan.
Masyarakat Diimbau Waspada Produk Pemutih Instan
BBPOM Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk pemutih instan yang banyak dipromosikan lewat media sosial seperti Instagram dan TikTok. Promosi berlebihan dengan klaim hasil cepat dinilai sering menyesatkan konsumen, apalagi jika didukung filter kamera yang membuat kulit terlihat lebih cerah.
Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik. Selain itu, konsumen dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk.
Kalau sebuah produk menjanjikan kulit putih dalam hitungan hari, harganya terlalu murah, izin edarnya tidak jelas, dan testimoni terlalu mulus seperti template promosi, lebih baik berhenti dulu. Jangan sampai keinginan glowing berubah jadi masalah kulit panjang.
Penutup
Kasus BBPOM Bongkar Kejahatan Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Makassar menjadi pengingat bahwa produk kecantikan ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Bukan hanya soal pelanggaran izin edar, tetapi juga risiko kesehatan yang bisa muncul dari kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Parepos hadir dari Parepare, Sulawesi Selatan, dengan semangat Membawa Terang Informasi, menyajikan kabar aktual dari Sulawesi, nasional, hukum, kesehatan, olahraga, hingga peristiwa sosial dengan gaya yang jelas, ramah, dan mudah dipahami. Baca berita Sulawesi terkini di Parepos.
