Konten Mesum A Day in My Life

BOGOR, JAWA BARAT – Konten mesum A Day in My Life yang viral di media sosial berujung pada penangkapan dua pria berinisial MR dan MA. Polisi mengungkap keduanya ternyata pernah bekerja sebagai karyawan swasta sebelum dalam beberapa bulan terakhir tidak memiliki pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan MR berusia 27 tahun dan MA berusia 23 tahun. MR merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA berasal dari Cianjur. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara produksi dan penjualan konten pornografi.

Sebelum kasus tersebut terungkap, polisi menyebut keduanya sudah tidak bekerja selama beberapa bulan. Mereka sebelumnya sama-sama pernah menjadi karyawan swasta.

Penyidikan kemudian mengungkap bahwa video A Day in My Life yang ramai beredar hanyalah satu dari sekitar 20 video yang telah mereka produksi sejak Juli 2026.

Sebelumnya Pernah Bekerja sebagai Karyawan Swasta

Salah satu fakta baru yang terungkap adalah aktivitas MR dan MA sebelum menjual konten berbayar.

Anggi mengatakan keduanya pernah bekerja sebagai karyawan swasta.

Namun dalam beberapa bulan terakhir sebelum ditangkap, mereka sudah tidak lagi bekerja.

Polisi tidak merinci perusahaan tempat keduanya pernah bekerja maupun alasan mereka berhenti.

Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan kehilangan pekerjaan secara langsung menjadi penyebab mereka membuat konten tersebut.

Yang disampaikan penyidik adalah motif pembuatan dan penjualan konten berkaitan dengan keuntungan ekonomi.

Baru Kenal Sekitar Dua Bulan

MR dan MA juga disebut tidak memiliki hubungan pertemanan yang sudah berlangsung lama.

Menurut polisi, keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kasus terungkap.

Komunikasi di dunia maya kemudian berlanjut menjadi pertemuan secara langsung. Setelah itu, keduanya mulai membuat rekaman bersama sejak sekitar Juli 2026.

Detail tersebut membuat kronologi kasus menjadi lebih jelas.

Mereka bukan pasangan kreator yang sudah bertahun-tahun bekerja bersama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkenalan dan produksi konten justru berlangsung dalam periode relatif singkat.

Video Viral Hanya Satu dari Sekitar 20 Konten

Penyelidikan polisi menemukan skala produksinya ternyata lebih besar dari satu video yang viral.

Polres Bogor menyebut MR dan MA telah membuat sekitar 20 video sejak Juli 2026.

Video dibuat di beberapa lokasi.

Tidak hanya di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tetapi juga di wilayah Jakarta dan Depok.

Salah satu video kemudian tersebar lebih luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Polisi menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi dua orang yang berada dalam rekaman.

Kenapa Disebut Konten ‘A Day in My Life’?

Frasa A Day in My Life biasanya digunakan kreator untuk membuat vlog tentang aktivitas sehari-hari.

Dalam kasus ini, format tersebut digunakan sebagai konsep video.

Rekaman yang viral memperlihatkan rangkaian aktivitas kedua pria sebelum akhirnya memuat bagian bermuatan pornografi. Polisi kemudian menelusuri video tersebut setelah penyebarannya menjadi perhatian publik.

Parepos tidak menguraikan adegan seksualnya secara detail karena detail tersebut tidak diperlukan untuk menjelaskan unsur perkara.

Hal yang relevan secara hukum adalah polisi menilai terdapat aktivitas produksi, penjualan, dan distribusi materi pornografi.

Konten Dijual Rp150 Ribu per Akses

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan konten tersebut tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi.

Video diperjualbelikan melalui grup atau komunitas tertentu di media sosial dengan sistem akses eksklusif.

Pengguna yang ingin masuk dan melihat konten harus membayar sekitar Rp150 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli kemudian mendapatkan akses ke grup atau konten yang disediakan.

Model bisnis ini menjadi salah satu bagian utama yang diselidiki polisi.

Sebab perkara tidak berhenti pada pembuatan rekaman, tetapi juga mencakup aktivitas komersialisasi dan distribusinya.

Baca juga: Berita hiburan lainnya di Parepos

Polisi Sebut Pendapatan Mencapai Rp19 Juta

Dari penjualan konten sejak Juli 2026, penyidik mencatat uang yang berhasil diperoleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp19 juta.

Angka tersebut berasal dari data yang ditemukan penyidik dalam pendalaman kasus.

Jumlah tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa produksi video dilakukan sebagai aktivitas komersial.

Polisi masih mendalami bagaimana konten diedarkan, siapa saja yang mengaksesnya, serta aktivitas digital lain yang berkaitan dengan penjualan tersebut.

Belum ada keterangan resmi mengenai berapa jumlah pembeli secara pasti.

Karena itu, membagi Rp19 juta dengan tarif Rp150 ribu untuk memperkirakan jumlah pelanggan hanya akan menghasilkan estimasi, bukan data resmi penyidik.

Keduanya Ditangkap di Kebon Jeruk

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menetapkan MR dan MA sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum.

Sumber kepolisian menyebut keduanya kemudian dititipkan di tempat penahanan selama penyidikan berjalan.

Penetapan tersangka berarti polisi menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan terhadap keduanya.

Namun, vonis bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berlangsung.

Dijerat Pasal 407 KUHP

Polisi menggunakan Pasal 407 KUHP dalam menangani kasus tersebut.

Menurut AKP Anggi Eko Prasetyo, pasal itu diterapkan terhadap aktivitas memproduksi, menjual, dan mengedarkan pornografi. Ancaman maksimal yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara.

Penerapan pasal inilah yang menjadi aspek pidana utama dalam kasus A Day in My Life.

Jadi, perkara yang sedang ditangani polisi bukan mengenai siapa pasangan kedua tersangka atau orientasi seksual mereka.

Fokus penyidikan adalah dugaan produksi dan komersialisasi materi pornografi sebagaimana konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Jangan Campurkan Orientasi Seksual dengan Tindak Pidana

Sejumlah pemberitaan dan percakapan media sosial menonjolkan fakta bahwa video melibatkan dua pria.

Namun hal tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Polisi tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka karena orientasi seksual.

Penyidik menyatakan jerat hukum berkaitan dengan produksi, penjualan, dan distribusi konten pornografi.

Perbedaan tersebut penting agar kasus kriminal individual tidak digunakan untuk memberikan stigma terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Tindak pidana harus dinilai berdasarkan perbuatannya.

Jangan Sebarkan Ulang Video Viral

Ada pula persoalan lain yang sering muncul ketika sebuah rekaman seperti ini viral.

Masyarakat sebaiknya tidak ikut menyebarluaskan ulang video maupun potongan yang masih mengandung materi eksplisit hanya karena ingin membahas kasusnya.

Penyebaran ulang dapat memperluas distribusi materi pornografi yang justru sedang menjadi objek penyidikan.

Lebih aman membicarakan kronologi berdasarkan informasi dari kepolisian tanpa mengunggah ulang konten aslinya.

Hal tersebut juga menghindari penyebaran materi eksplisit kepada pengguna internet yang tidak meminta melihatnya, termasuk anak-anak.

Kronologi Singkat Kasus A Day in My Life

Kasus konten mesum A Day in My Life bermula dari beredarnya video yang dibuat di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi MR serta MA sebagai dua orang yang berada dalam video.

Pemeriksaan mengungkap keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelumnya. Mereka mulai membuat konten sejak Juli 2026.

Penyidik menemukan sekitar 20 video yang dibuat di Bogor, Jakarta, dan Depok.

Konten kemudian ditawarkan melalui grup media sosial menggunakan sistem membership sekitar Rp150 ribu per akses. Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut sekitar Rp19 juta telah diperoleh.

Sebelum menjalankan aktivitas tersebut, kedua tersangka diketahui pernah bekerja sebagai karyawan swasta, tetapi sudah menganggur selama beberapa bulan.

Keduanya akhirnya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun menurut keterangan penyidik.

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar cerita tentang sebuah video viral dengan judul yang menyerupai vlog keseharian.

Penyelidikan justru mengungkap aktivitas produksi puluhan konten, distribusi berbayar, dan keuntungan jutaan rupiah yang berlangsung selama sekitar dua bulan.

Polisi kini masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri keseluruhan aktivitas produksi dan distribusi konten tersebut.

Parepos logo text

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar nasional, hukum, kriminal, media sosial, dan berbagai peristiwa penting lainnya.

By admin