SIDOARJO, JAWA TIMUR – Anak monyet ekor panjang ditemukan dalam koper seorang penumpang di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Satwa hidup tersebut disembunyikan di dalam kardus kecil, dibungkus plastik hitam, lalu diletakkan di antara pakaian agar keberadaannya tidak mudah diketahui.
Temuan terjadi di Terminal 1 Bandara Juanda pada Minggu, 13 September 2026. Petugas Airport Security bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan pengangkutan satwa tersebut setelah pemeriksaan X-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan yang ternyata merupakan hewan hidup.
Monyet yang diketahui merupakan jenis ekor panjang atau Macaca fascicularis itu rencananya dibawa menggunakan penerbangan dari Surabaya menuju Makassar sebelum melanjutkan perjalanan ke Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bukan hanya persoalan seekor satwa ditemukan di dalam bagasi. Cara pengangkutannya memunculkan masalah kesejahteraan hewan, kesehatan, karantina, hingga dugaan pelanggaran hukum.
Ketahuan Saat Koper Masuk Mesin X-Ray
Plt Kepala BKHIT Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan temuan bermula sekitar pukul 11.33 WIB.
Saat memeriksa bagasi penumpang melalui mesin X-ray, petugas Airport Security Terminal 1 melihat indikasi keberadaan hewan hidup di dalam salah satu koper.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan petugas karantina dan pihak maskapai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan melalui X-ray menjadi salah satu titik penting dalam kasus ini karena anak monyet tidak dibawa menggunakan kandang maupun wadah pengangkutan hewan yang terlihat dari luar.
Sebaliknya, satwa justru ditempatkan seperti barang bawaan biasa.
Kardus Disembunyikan di Antara Pakaian
Saat koper dibuka bersama petugas terkait, seekor anak monyet ekor panjang ditemukan berada di dalam kardus berukuran kecil.
Kardus tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian di dalam koper.
Hudiansyah mengatakan kardus bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji.
Penggunaan kemasan tersebut dinilai sebagai upaya menyamarkan keberadaan hewan di dalam bagasi.
Detail inilah yang membuat kasus mendapat perhatian besar.
Satwa hidup seharusnya mendapatkan ruang, ventilasi, serta metode pengangkutan yang sesuai. Menempatkannya di dalam kardus kecil yang kemudian dikemas lagi di dalam koper berpotensi mengancam kesehatannya selama perjalanan.
Pemilik Koper Dipanggil, tetapi Tidak Muncul
Setelah hewan terdeteksi, pihak maskapai melakukan pengumuman agar penumpang pemilik bagasi segera melapor.
Namun hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, orang yang berkaitan dengan koper tersebut tidak datang untuk melapor maupun menyerahkan satwa kepada petugas karantina.
Belakangan, pemilik koper diketahui berinisial MFS.
Ia tercatat sebagai penumpang Lion Air JT-780 dengan rute Surabaya-Makassar.
Sementara tujuan akhir pengangkutan satwa disebut menuju Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Belum ada informasi resmi dalam keterangan yang tersedia mengenai alasan MFS membawa anak monyet tersebut maupun dari mana satwa diperoleh.
Karena itu, kami tidak menyimpulkan apakah satwa akan dipelihara, dijual, atau digunakan untuk kepentingan lain.
Anak Monyet Langsung Diperiksa Dokter Hewan
Setelah diamankan, anak monyet diserahkan Airport Security kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur.
Dokter hewan karantina kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan.
Petugas juga mengambil sampel darah untuk diuji di laboratorium. Salah satu pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan penyakit hewan menular, termasuk rabies.
Hasil laboratorium masih dalam proses ketika kasus diumumkan pada Selasa, 15 September 2026.
Tahapan ini penting bukan hanya untuk kondisi monyet.
Pergerakan hewan tanpa prosedur kesehatan yang benar juga dapat membawa risiko penyebaran penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain.
Badan Karantina Indonesia memang mewajibkan pengawasan terhadap pergerakan hewan dan komoditas biologis sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit serta memastikan persyaratan kesehatan terpenuhi.
Baca juga: Satwa Kebun Binatang Surabaya Kurus dan Mati
Apakah Monyet Ekor Panjang Termasuk Satwa Dilindungi?
Ada satu konteks penting yang perlu diluruskan.
Hudiansyah menjelaskan monyet atau kera ekor panjang tidak otomatis termasuk kategori satwa dilindungi berdasarkan status jenisnya.
Namun, kondisi tersebut bukan berarti satwa boleh bebas ditangkap, diperjualbelikan, atau dibawa menggunakan cara apa pun.
Pengangkutan hewan tetap wajib mengikuti ketentuan mengenai asal-usul, dokumen kesehatan, prosedur karantina, kesejahteraan satwa, hingga aturan konservasi yang relevan.
Hudiansyah menegaskan status tidak dilindungi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeksploitasi atau mengangkut hewan dengan mengabaikan kesejahteraannya.
Dengan demikian, fokus kasus Juanda bukan hanya pada status perlindungan jenis monyet tersebut.
Cara pengangkutan dan kepatuhan terhadap aturan karantina juga menjadi bagian utama pemeriksaan.
Tidak Hanya Monyet, Burung dan Tupai Juga Diamankan
Kasus anak monyet ternyata bukan satu-satunya temuan petugas Bandara Juanda pada periode tersebut.
Sehari setelahnya, 14 September 2026, BKHIT Jawa Timur kembali melakukan penindakan terhadap pembawaan sejumlah satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.
Dari rangkaian dua kasus tersebut, satwa yang rencananya dilimpahkan kepada BKSDA Jawa Timur terdiri atas:
- Satu ekor monyet ekor panjang
- Tiga ekor burung jalak kebo
- Satu ekor burung derkuku
- Dua ekor tupai
Seluruh satwa akan diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut berdasarkan kewenangan di bidang konservasi.
Temuan beruntun ini sekaligus menunjukkan pentingnya pemeriksaan bagasi dan koordinasi berbagai instansi di bandara.
Kenapa Satwa Tidak Boleh Asal Dimasukkan ke Koper?
Membawa satwa hidup berbeda dengan membawa benda mati dalam bagasi.
Hewan membutuhkan sirkulasi udara, temperatur yang sesuai, ruang gerak yang aman, serta perlakuan untuk mengurangi stres selama perjalanan.
Pengangkutan dalam ruang sempit dan tertutup dapat meningkatkan risiko dehidrasi, cedera, stres berat, kekurangan udara, bahkan kematian.
Selain aspek kesejahteraan, pemeriksaan kesehatan juga diperlukan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
Itulah sebabnya pengangkutan satwa memiliki prosedur tersendiri dan tidak bisa dilakukan hanya dengan memasukkan hewan ke koper lalu melakukan check-in seperti bagasi biasa.
Pelanggaran Karantina Bisa Dipidana
BKHIT Jawa Timur menyatakan kedua kasus akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Membawa media pembawa tanpa dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.
Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Namun, BKHIT menegaskan proses penanganan tetap didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Artinya, ancaman pidana dalam undang-undang tidak otomatis berarti pemilik koper sudah dinyatakan bersalah.
Proses hukum tetap harus menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.
Bandara Juanda Beberapa Kali Bongkar Pengiriman Ilegal
Kasus ini juga terjadi tidak lama setelah Bandara Juanda menjadi lokasi pengungkapan sejumlah pengiriman komoditas biologis ilegal.
Pada Agustus 2026, petugas menggagalkan pengiriman 30.789 benih bening lobster melalui Terminal 2 yang rencananya dibawa ke Singapura. Benih lobster itu ditemukan dalam 17 kantong di sebuah koper.
Pada Juni, Polda Jawa Timur juga mengungkap perkara lain yang melibatkan gading gajah, puluhan ribu benih lobster, hingga ribuan kupu-kupu yang hendak dikirim melalui jalur Bandara Juanda.
Kasus-kasus tersebut memiliki modus dan konteks hukum berbeda.
Namun semuanya menunjukkan satu pola yang sama, yakni koper dan bagasi penumpang dapat disalahgunakan untuk menyamarkan komoditas atau satwa yang seharusnya melewati prosedur khusus.
Anak Monyet Akan Ditangani BKSDA Jawa Timur
Anak monyet ekor panjang ditemukan dalam koper di Bandara Juanda setelah petugas mendeteksi hewan hidup melalui pemeriksaan X-ray pada 13 September 2026.
Satwa disembunyikan dalam kardus kecil berlabel bekas makanan cepat saji, dibungkus plastik hitam, lalu diletakkan di antara pakaian. Pemilik koper berinisial MFS tercatat sebagai penumpang penerbangan Lion Air JT-780 Surabaya-Makassar.
Anak monyet kini telah berada dalam penanganan petugas karantina, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes laboratorium sebelum direncanakan diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa status satwa yang tidak otomatis dilindungi bukan berarti manusia bebas memperlakukannya tanpa aturan.
Hewan hidup bukan barang yang cukup diselipkan di antara pakaian lalu ditutup ritsleting koper.
Ada kesehatan, kesejahteraan, konservasi, dan risiko penyebaran penyakit yang harus diperhitungkan sebelum satwa berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar nasional, lingkungan, satwa, hukum, Sulawesi, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
