Perpres 111 Melegitimasi Persekusi LGBTQ

JAKARTA, DKI JAKARTA – Pertanyaan Perpres 111 Melegitimasi Persekusi LGBTQ mencuat setelah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 menjadi sorotan publik.

Polemik muncul karena dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ” sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter. Frasa inilah yang kemudian memantik debat: apakah negara sedang mengatur ancaman pertahanan, atau justru membuka ruang stigma terhadap kelompok minoritas?

Jawaban pendeknya: Perpres 111 tidak secara eksplisit memberi izin kepada siapa pun untuk melakukan persekusi. Tidak ada pasal dalam Perpres itu yang menyatakan warga boleh merazia, menyerang, mengintimidasi, atau menghukum orang LGBTQ.

Namun, masalahnya tidak berhenti di teks hukum. Ketika sebuah kelompok atau identitas dikaitkan dengan istilah “ancaman”, risiko sosialnya bisa serius. Label seperti itu dapat dipakai oleh sebagian pihak untuk membenarkan tekanan, pengucilan, atau tindakan diskriminatif di lapangan.

Kami di Parepos melihat isu ini perlu dibaca dengan jernih. Jangan dilebih-lebihkan seolah Perpres langsung menjadi izin kekerasan. Tapi juga jangan diremehkan seolah pilihan kata dalam dokumen negara tidak punya dampak sosial.

Satirnya, satu frasa dalam lampiran aturan bisa terdengar seperti bahasa birokrasi. Tapi di lapangan, frasa itu bisa berubah menjadi bahan pidato, poster, unggahan media sosial, sampai alasan orang merasa paling berhak menghakimi hidup orang lain.

Apa Isi Perpres 111 Tahun 2025?

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025–2029. Secara umum, aturan ini menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun arah kebijakan pertahanan, termasuk menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Dalam bagian analisis ancaman, Perpres itu menyebut ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa.

Ancaman nonmiliter itu kemudian dijelaskan dalam berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Contoh yang disebut cukup banyak. Ada penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, penyalahgunaan narkoba, serangan siber, bencana alam, wabah penyakit, dan penyebaran budaya LGBTQ.

Masalah muncul karena LGBTQ ditempatkan dalam daftar yang sama dengan berbagai ancaman serius lain. Bagi pengkritik, penempatan ini berbahaya karena membuat kelompok LGBTQ seolah dipandang sebagai ancaman terhadap negara.

Betulkah Perpres 111 Melegitimasi Persekusi LGBTQ?

Secara hukum langsung, Perpres 111 tidak dapat disebut sebagai legitimasi persekusi. Persekusi tetap tidak boleh dilakukan. Kekerasan, intimidasi, pengusiran, perampasan barang, doxing, ancaman, atau tindakan main hakim sendiri tetap bisa masuk ranah pelanggaran hukum.

Perpres juga bukan kitab pidana. Ia tidak otomatis menciptakan tindak pidana baru. Perpres berada di bawah undang-undang dan tidak bisa begitu saja mempidanakan identitas atau orientasi seseorang tanpa dasar hukum yang lebih tinggi.

Jadi, jika pertanyaannya: apakah Perpres 111 memberi izin warga mempersekusi LGBTQ? Jawabannya: tidak.

Namun, jika pertanyaannya: apakah Perpres 111 berpotensi dipakai sebagian pihak untuk membenarkan sikap diskriminatif terhadap LGBTQ? Jawabannya: potensi itu ada.

Di sinilah letak polemiknya. Bukan karena Perpres memerintahkan kekerasan, melainkan karena bahasa “ancaman nonmiliter” dapat menempel sebagai stigma. Dalam masyarakat yang sudah sensitif terhadap isu LGBTQ, stigma dari dokumen negara bisa memperbesar tekanan sosial.

Kenapa Frasa “Ancaman Nonmiliter” Dipersoalkan?

Istilah “ancaman nonmiliter” punya bobot serius. Ia bukan sekadar kata biasa. Dalam logika pertahanan negara, ancaman adalah sesuatu yang harus dicegah, ditangkal, dan ditangani.

Ketika frasa itu ditempelkan kepada “penyebaran budaya LGBTQ”, muncul pertanyaan besar: siapa yang dimaksud sebagai penyebar? Apa batas antara identitas pribadi, ekspresi, karya seni, kampanye hak, edukasi kesehatan, dan propaganda? Siapa yang menentukan sebuah konten disebut “penyebaran budaya”?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena aturan yang kabur sering melahirkan tafsir liar. Jika tidak dijelaskan secara ketat, frasa tersebut bisa membuat ruang berekspresi semakin sempit.

Misalnya, apakah diskusi akademik tentang orientasi seksual bisa dianggap penyebaran? Apakah film bertema LGBTQ bisa dianggap ancaman? Apakah unggahan edukatif soal anti-diskriminasi dapat dicurigai sebagai kampanye? Tanpa batas yang jelas, ruang abu-abu akan melebar.

Di tengah polemik ini, pembaca juga bisa melihat bagaimana isu LGBTQ hadir dalam budaya populer, termasuk lewat daftar film Netflix LGBT yang pernah dibahas Parepos sebagai bagian dari fenomena hiburan global, bukan ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Respons DPR Dan PKS

Sebagian politisi mendukung masuknya isu LGBTQ dalam Perpres 111. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan terhadap Perpres tersebut dan menilai penyebaran LGBT sebagai ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian serius.

PKS juga menyambut baik Perpres 111/2025. Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menyebut kebijakan itu sebagai langkah tepat pemerintah dalam melihat kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Dari sisi pendukung, argumen yang dibangun adalah perlindungan nilai keluarga, moral masyarakat, dan ketahanan nasional. Mereka memandang isu LGBTQ bukan hanya perkara individu, tetapi bagian dari pengaruh budaya yang perlu dicegah negara.

Pandangan ini mewakili arus besar kelompok konservatif di Indonesia. Dalam isu LGBTQ, penolakan berbasis agama, budaya, dan moral memang masih kuat.

Namun, dukungan politik terhadap suatu aturan tidak otomatis menghapus risiko pelanggaran hak. Negara tetap harus memastikan setiap kebijakan tidak menjadi alat untuk membenarkan kekerasan, intimidasi, atau persekusi kepada warga.

Kritik Dari Kelompok HAM

Kelompok HAM dan aktivis LGBTQ menilai formulasi Perpres 111 berbahaya. Kritik utamanya bukan sekadar pada keberadaan aturan pertahanan, melainkan pada cara negara menyebut LGBTQ dalam daftar ancaman.

Aktivis menilai LGBTQ bukan budaya yang datang dari luar, melainkan bagian dari realitas identitas manusia. Sementara kelompok HAM khawatir frasa dalam Perpres itu dapat memperkuat diskriminasi terhadap kelompok yang sudah rentan.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Di Indonesia, kelompok LGBTQ kerap menghadapi stigma, perundungan, pembubaran acara, tekanan sosial, hingga ancaman kekerasan. Ketika negara memakai istilah “ancaman”, situasi sosial bisa makin berat.

Di titik ini, pemerintah perlu memberi penjelasan yang sangat jelas. Jika Perpres itu bukan dasar kriminalisasi, maka negara harus menyatakan secara tegas bahwa tidak ada ruang bagi persekusi.

Kalimat seperti “bukan dasar kriminalisasi” harus diikuti dengan tindakan. Aparat harus mencegah main hakim sendiri. Pemerintah daerah harus hati-hati membuat surat edaran. Kampus dan sekolah tidak boleh berubah menjadi ruang perburuan identitas.

Risiko Di Lapangan

Risiko terbesar dari Perpres 111 bukan hanya di ruang hukum, tetapi di ruang sosial. Label “ancaman” dapat menciptakan jarak antara warga mayoritas dan kelompok minoritas.

Di lapangan, risiko itu bisa muncul dalam berbagai bentuk. Orang bisa merasa sah membubarkan diskusi. Lembaga bisa merasa punya dasar untuk menolak kegiatan akademik. Kelompok tertentu bisa memakai Perpres sebagai pembenaran moral untuk mengintimidasi. Media sosial bisa semakin dipenuhi ujaran kebencian.

Padahal, hukum negara tidak boleh bekerja berdasarkan amarah massa. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus melalui aparat dan pengadilan, bukan razia warga atau tekanan kelompok tertentu.

Inilah yang harus digarisbawahi: menolak persekusi bukan berarti semua orang harus setuju dengan LGBTQ. Orang boleh punya pandangan agama, budaya, atau moral masing-masing. Namun, perbedaan sikap tidak boleh berubah menjadi kekerasan.

Dalam negara hukum, ketidaksetujuan harus tetap tunduk pada aturan. Tidak suka bukan berarti boleh menyerang. Berbeda nilai bukan berarti boleh merendahkan martabat orang lain.

Perpres Tidak Boleh Jadi Tameng Main Hakim Sendiri

Pemerintah perlu memastikan Perpres 111 tidak dipakai sebagai tameng untuk tindakan main hakim sendiri. Setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, kampus, dan aparat harus membaca aturan ini secara hati-hati.

Jika implementasinya dilakukan tanpa batas yang jelas, dampaknya bisa melebar. Pendidikan bisa berubah menjadi sensor. Pembinaan bisa berubah menjadi tekanan. Pengawasan bisa berubah menjadi persekusi.

Negara punya hak menyusun kebijakan pertahanan. Namun, negara juga punya kewajiban melindungi semua warga dari kekerasan. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan.

Dalam konteks ini, perlindungan terhadap warga LGBTQ bukan berarti negara melegalkan semua agenda politik identitas. Perlindungan berarti memastikan tidak ada warga yang dipukuli, dipermalukan, diusir, diancam, atau kehilangan hak dasar hanya karena identitas yang dituduhkan kepadanya.

Catatan Parepos

Kami di Parepos menilai pertanyaan Betulkah Perpres 111 Melegitimasi Persekusi LGBTQ? harus dijawab dengan dua lapis.

Pertama, secara hukum, Perpres 111 tidak memberi izin persekusi. Tidak ada warga, ormas, kelompok kampus, aparat lokal, atau siapa pun yang boleh menjadikan aturan ini sebagai dasar untuk melakukan kekerasan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan main hakim sendiri.

Kedua, secara sosial-politik, frasa “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman nonmiliter tetap problematis. Sebab, bahasa negara memiliki dampak. Ketika sebuah kelompok atau ekspresi tertentu ditempatkan dalam kategori ancaman, stigma bisa menguat.

Karena itu, pemerintah perlu memberi batas implementasi yang jelas. Apa yang dimaksud penyebaran? Apa yang tidak boleh? Apa yang tetap dilindungi sebagai ruang akademik, kesehatan, karya seni, jurnalisme, dan hak warga? Tanpa kejelasan, tafsir liar bisa lebih berbahaya daripada teks aturan itu sendiri.

Publik juga perlu menahan diri. Debat soal LGBTQ boleh berlangsung, tetapi tidak boleh berubah menjadi ajakan kekerasan. Kritik boleh disampaikan, tetapi tidak boleh berubah menjadi persekusi.

Pada akhirnya, Perpres 111 adalah dokumen kebijakan pertahanan. Ia tidak boleh berubah menjadi surat izin sosial untuk memburu kelompok rentan. Negara hukum diuji bukan hanya saat melindungi mayoritas, tetapi juga saat memastikan minoritas tidak kehilangan rasa aman.

Parepos logo text

Baca berita nasional, politik, hukum, dan isu sosial terbaru di Parepos, media dengan semangat Membawa Terang Informasi untuk pembaca yang ingin memahami polemik publik secara jernih, kritis, dan tetap manusiawi.

By admin