Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Layak Dijerat UU Perlindungan Anak

MAKASSAR, Sulawesi Selatan – Kasus pembunuhan anak di Makassar kembali menyita perhatian publik. Di tengah duka keluarga korban, penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan rangkaian fakta untuk memastikan perkara ini terang secara hukum.

Saya melihat kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ketika korban adalah anak, negara wajib hadir lebih tegas. Bukan hanya untuk menghukum pelaku jika terbukti bersalah, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa keselamatan anak bukan ruang abu-abu yang bisa dinegosiasikan.

Dalam perkembangan terbaru, polisi disebut telah memeriksa enam saksi. Di sisi lain, kriminolog Universitas Hasanuddin menilai pelaku pembunuhan anak di Makassar layak dijerat UU Perlindungan Anak. Pandangan ini menjadi penting karena korban masih berada dalam kategori anak dan semestinya memperoleh perlindungan hukum maksimal.

Ini kasus yang berat. Jadi, satirnya jangan dibawa ke korban. Yang pantas disindir justru kebiasaan sebagian orang yang cepat jadi “hakim kolom komentar”, padahal penyidik masih bekerja dan keluarga korban sedang berduka.

Polisi Periksa Enam Saksi

Penyidik Polsek Tallo telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan pembunuhan anak perempuan berusia 12 tahun di Makassar. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat berita acara pemeriksaan dan menyusun kronologi kejadian secara lebih lengkap.

Saksi yang diperiksa disebut berasal dari orang-orang terdekat korban, termasuk ibu kandung korban, teman-teman korban, serta warga yang pertama kali menemukan korban. Keterangan mereka menjadi bagian penting untuk mengurai peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan saksi tidak bisa dianggap formalitas. Setiap keterangan bisa membuka detail baru, menguatkan bukti, atau justru meluruskan dugaan yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

Polisi juga masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara dari tim identifikasi forensik dan Dokpol Polda Sulsel. Artinya, proses hukum belum berhenti pada pengakuan atau keterangan awal. Penyidikan tetap harus berdiri di atas alat bukti yang sah.

Kriminolog Unhas Soroti UU Perlindungan Anak

Kriminolog dari Universitas Hasanuddin menilai pelaku dalam kasus pembunuhan anak di Makassar tidak cukup hanya dilihat dari pasal pembunuhan umum. Karena korban merupakan anak, penerapan UU Perlindungan Anak dinilai relevan untuk dipertimbangkan penyidik.

Pandangan ini masuk akal. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, posisi korban tidak sama dengan orang dewasa. Anak memiliki kerentanan lebih besar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena itu, instrumen hukum yang digunakan juga perlu memperhatikan status korban sebagai anak.

UU Perlindungan Anak hadir dengan semangat memberikan perlindungan khusus kepada anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Dalam kasus yang berujung kematian, dorongan agar pasal perlindungan anak ikut dikaji menjadi bentuk perhatian terhadap bobot perbuatan dan posisi korban.

Dengan kata lain, frasa Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Layak Dijerat UU Perlindungan Anak bukan sekadar judul yang keras. Ini adalah dorongan agar hukum membaca korban sebagai anak yang hak hidup dan rasa amannya telah dirampas.

Pasal Berlapis Jadi Sorotan

Dalam laporan perkembangan kasus, penyidik disebut menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial IK. Pasal yang disorot berkaitan dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Penerapan pasal berlapis biasa dilakukan dalam perkara serius ketika penyidik melihat ada beberapa unsur pidana yang perlu diuji. Namun, penting dicatat, status tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sampai pengadilan.

Di titik ini, publik perlu memahami perbedaan antara dugaan, penyidikan, dakwaan, dan putusan. Polisi menyidik, jaksa menyusun dakwaan, hakim memutus. Netizen boleh marah, tetapi marah tidak boleh menggantikan hukum acara.

Barang bukti juga disebut telah diamankan, termasuk pakaian pelaku, celana korban, rekaman CCTV, dan alat bukti lain. Barang bukti seperti ini penting karena perkara berat tidak boleh hanya bergantung pada emosi publik atau pengakuan sepihak.

Kenapa UU Perlindungan Anak Penting?

UU Perlindungan Anak penting karena anak bukan hanya warga negara biasa, tetapi kelompok yang wajib mendapat perlindungan khusus. Anak belum memiliki kapasitas perlindungan diri yang sama dengan orang dewasa. Karena itu, negara, aparat, keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab besar.

Dalam perkara kekerasan terhadap anak, hukum tidak hanya bicara soal siapa pelaku dan apa hukumannya. Hukum juga harus bicara soal pemulihan keluarga korban, pencegahan kasus serupa, dan evaluasi lingkungan yang memungkinkan anak berada dalam situasi berbahaya.

Kasus ini membuat kita kembali bertanya: apakah ruang sekitar anak sudah cukup aman? Apakah orang dewasa di sekitar mereka cukup peka? Apakah lingkungan cepat merespons saat anak berada dalam kondisi rentan?

Pertanyaan seperti ini memang tidak enak. Tapi lebih tidak enak lagi kalau kita baru sibuk peduli setelah korban jatuh. Jangan sampai sistem perlindungan anak hanya aktif setelah berita viral.

Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Dalam kasus yang melibatkan anak, kehati-hatian menjadi hal utama. Identitas korban harus dilindungi, keluarga harus dihormati, dan detail kejadian yang terlalu vulgar tidak perlu disebarluaskan.

Masyarakat boleh mengawal kasus ini. Bahkan harus. Namun pengawalan publik sebaiknya dilakukan dengan cara yang benar: menuntut proses hukum transparan, menghormati keluarga korban, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Spekulasi liar bisa mengganggu penyidikan, melukai keluarga korban, dan membuka ruang fitnah. Di era media sosial, satu unggahan bisa menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Ini yang harus diwaspadai.

Kasus ini perlu dikawal sampai tuntas, tetapi bukan dengan membuat tragedi menjadi tontonan. Anak korban harus ditempatkan sebagai manusia yang martabatnya wajib dijaga, bukan sekadar bahan debat di linimasa.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan anak di Makassar menjadi perhatian besar karena menyangkut korban yang masih di bawah umur. Polisi telah memeriksa enam saksi, mengamankan sejumlah barang bukti, dan masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memperkuat proses penyidikan.

Di tengah proses itu, kriminolog Unhas menilai pelaku layak dijerat UU Perlindungan Anak. Pandangan ini mempertegas bahwa kasus kekerasan terhadap anak harus dibaca dengan perspektif perlindungan anak, bukan hanya pasal pidana umum.

Pada akhirnya, keadilan tidak boleh berhenti pada rasa marah. Keadilan harus berjalan lewat bukti, prosedur, dan putusan yang kuat. Keluarga korban berhak mendapat kejelasan, masyarakat berhak mendapat rasa aman, dan anak-anak berhak hidup tanpa ancaman kekerasan.

Parepos logo text

Baca berita Sulawesi terkini di Parepos, media yang terus menghadirkan kabar terbaru dari Sulawesi, Indonesia, hingga dunia dengan semangat Membawa Terang Informasi.

By admin