Motor Disita Debt Collector Berujung Ricuh

MAKASSAR, Sulawesi Selatan – Kasus Motor Disita Debt Collector Berujung Ricuh di Makassar kembali membuka satu persoalan klasik yang sering terjadi di lapangan: penarikan kendaraan, dokumen yang dipertanyakan, emosi massa, dan komunikasi yang telat dingin.

Saya melihat peristiwa ini bukan sekadar keributan di kantor leasing. Ini adalah gambaran bagaimana urusan kredit kendaraan bisa berubah jadi konflik sosial ketika prosedur tidak dipahami, tidak dijelaskan secara terang, atau tidak diterima oleh pihak yang merasa dirugikan.

Peristiwa ini mencuat setelah massa Papua mendatangi kantor FIF Group di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan sepeda motor milik rekan mereka yang disita oleh pihak yang disebut sebagai debt collector. Menurut laporan detikSulsel, perwakilan massa menilai penarikan motor itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kalau pakai bahasa warung kopi, masalah seperti ini biasanya bukan cuma soal motor. Ini soal “siapa yang berhak mengambil, mana buktinya, dan kenapa caranya begitu?” Nah, tiga pertanyaan itu kalau tidak dijawab dengan jelas, api kecil bisa cepat jadi ramai.

Kronologi Versi Massa Papua

Juru Bicara Asrama Mahasiswa Papua Uwotakaida Cendrawasih IV Makassar, Uramburu, menjelaskan bahwa insiden bermula saat motor salah seorang mahasiswa ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasinya disebut berada di depan Kampus Universitas Indonesia Timur, Jalan Abdul Kadir, Makassar.

Menurut Uramburu, ada sekitar enam orang dengan identitas dan kewenangan yang tidak jelas menyita motor tersebut. Ia juga menyebut sempat terjadi proses negosiasi antara pihak mahasiswa dan pihak yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, disaksikan anggota kepolisian serta beberapa pihak lain.

Dari sudut pandang massa, persoalan utamanya ada pada kejelasan prosedur. Mereka merasa motor itu tidak bisa begitu saja ditahan tanpa dokumen dan penjelasan yang bisa diverifikasi. Di titik ini, konflik mulai bergerak dari urusan kendaraan menjadi urusan kepercayaan.

Massa Pertanyakan Bukti Tunggakan

Uramburu menyebut pihak yang menahan motor berdalih kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan dari pembeli pertama. Namun, pihak mahasiswa meminta pengecekan langsung ke dealer untuk memastikan status tunggakan itu. Menurut mereka, jawaban yang diterima tidak cukup jelas.

Massa juga mempertanyakan bukti pelunasan, dokumen transaksi, dan dasar penarikan kendaraan. Mereka menilai apabila benar ada tunggakan dari pembeli pertama, maka penagihan seharusnya dilakukan kepada pihak yang identitasnya tercatat dalam perjanjian kredit.

Bagian ini penting. Dalam banyak kasus kendaraan bekas, pembeli kedua sering berada di posisi sulit. Ia merasa sudah membeli kendaraan secara sah dari seseorang, tetapi ternyata kendaraan itu masih tersangkut kewajiban kredit. Akhirnya, yang memegang motor di jalan bisa menjadi pihak yang paling cepat berhadapan dengan debt collector, meski belum tentu ia pihak yang menandatangani akad kredit.

Penjelasan Polisi Soal Motor Yang Disita

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, menjelaskan bahwa seorang pria datang ke kantor FIF untuk menanyakan motor yang disita. Pihak leasing kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah menunggak cicilan selama empat tahun dan sudah lama dicari.

Pria tersebut disebut mengaku tidak mengetahui tunggakan itu karena membeli motor Honda Beat dari seseorang seharga Rp13 juta. Karena kecewa dengan penjelasan pihak leasing, ia kemudian menghubungi rekan-rekannya. Polisi menyebut massa awalnya datang dalam kondisi kondusif dan meminta motor dikembalikan.

Situasi kemudian memanas. Menurut perwakilan massa, terjadi benturan atau kontak fisik antara beberapa anggota Keluarga Besar Mee dan pihak-pihak yang berada di lokasi. Di sinilah persoalan prosedur berubah menjadi kericuhan terbuka.

Kenapa Penarikan Kendaraan Sering Memicu Konflik?

Kasus Motor Disita Debt Collector Berujung Ricuh, Massa Papua Ungkap Kronologinya menjadi sorotan karena menyentuh persoalan yang sering dialami masyarakat: batas kewenangan penarikan kendaraan.

Dalam aturan jaminan fidusia, penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah tidak bisa dipahami secara serampangan. DJKN Kemenkeu menjelaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia berkaitan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jika tidak ada kesepakatan soal wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum seperti pelaksanaan putusan pengadilan.

DJKN juga menyebut ada dokumen yang perlu ada dalam proses penarikan, seperti sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, dan kartu sertifikat profesi.

Artinya, penarikan kendaraan tidak boleh hanya mengandalkan kalimat “ini sudah menunggak”. Harus ada dasar, dokumen, identitas petugas, dan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, publik akan melihatnya sebagai tindakan paksa. Dan kalau sudah dianggap paksa, reaksi massa bisa sulit dikendalikan.

Pelajaran Bagi Leasing, Debt Collector, Dan Pemilik Kendaraan

Kasus ini memberi pelajaran untuk semua pihak. Bagi perusahaan pembiayaan, transparansi dokumen adalah kunci. Jangan sampai orang di lapangan bergerak lebih cepat daripada penjelasan resmi. Karena satu tindakan yang dianggap tidak jelas bisa merusak kepercayaan publik terhadap seluruh proses pembiayaan.

Bagi debt collector atau petugas penagihan, pendekatan di jalan harus benar-benar hati-hati. Menarik kendaraan di ruang publik tanpa komunikasi yang rapi hanya akan membuka ruang konflik. Apalagi jika pihak yang membawa kendaraan merasa tidak punya hubungan langsung dengan kontrak kredit awal.

Bagi masyarakat, terutama pembeli motor bekas, kasus ini juga menjadi alarm serius. Jangan hanya tergiur harga murah. Pastikan status kendaraan jelas, dokumen lengkap, BPKB aman, dan tidak sedang terikat cicilan bermasalah. Murah di awal bisa jadi mahal di belakang. Ini bukan meme, ini realita cicilan yang suka datang telat tapi tagihannya tidak pernah lupa jalan pulang.

Kesimpulan

Kasus Motor Disita Debt Collector Berujung Ricuh di Makassar memperlihatkan bahwa persoalan kredit kendaraan tidak bisa diselesaikan hanya dengan tindakan cepat di lapangan. Penarikan kendaraan harus jelas dasar hukumnya, jelas petugasnya, jelas dokumennya, dan jelas komunikasinya.

Dari sisi massa Papua, mereka mempertanyakan prosedur dan bukti penarikan motor rekannya. Dari sisi kepolisian, motor tersebut disebut menunggak selama empat tahun dan dibeli oleh pengguna saat ini dari orang lain. Dua versi ini menunjukkan satu hal: ruang klarifikasi harus dibuka, bukan ditutup oleh emosi.

Pada akhirnya, kendaraan bisa dicari, cicilan bisa dihitung, dokumen bisa diperiksa. Tapi kalau konflik sudah pecah, kerugian sosialnya jauh lebih besar. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri, mengikuti prosedur, dan menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar.

Parepos logo text

Baca berita Sulawesi terkini di Parepos, media yang terus menghadirkan kabar terbaru dari Sulawesi, Indonesia, hingga dunia dengan semangat Membawa Terang Informasi.

By admin