PAREPARE, Sulawesi Selatan – Saya melihat kabar Kadis Perkimtan Gowa diperiksa 9 jam ini sebagai isu serius yang perlu dibaca dengan kepala dingin. Bukan hanya karena menyangkut pejabat daerah, tetapi juga karena perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pembebasan lahan selalu menyentuh uang publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan atau Disperkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjadi sorotan setelah disebut menjalani pemeriksaan berjam-jam. Di saat yang sama, kantor Disperkimtan Gowa di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, juga digeledah tim Tipikor Satreskrim Polres Gowa pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pemeriksaan Kadis Perkimtan Gowa Jadi Sorotan
Pemeriksaan terhadap Kadis Perkimtan Gowa menjadi perhatian karena berlangsung cukup lama. Dalam sejumlah laporan, durasinya disebut sekitar 9 jam. Sementara informasi lain yang beredar menyebut Abdullah Sirajuddin mendatangi Polres Gowa sekitar pukul 11.30 WITA sebelum penggeledahan kantor dilakukan pada sore harinya.
Bagi saya, durasi pemeriksaan yang panjang biasanya menandakan penyidik sedang menggali keterangan detail. Namun, publik tetap tidak boleh melompat ke kesimpulan. Diperiksa belum tentu bersalah. Status hukum seseorang tetap harus menunggu keterangan resmi aparat dan proses pembuktian.
Bahasa satirnya begini: jangan sampai baru lihat pejabat masuk kantor polisi, warganet langsung merasa jadi majelis hakim. Proses hukum tetap harus jalan sesuai bukti, bukan sesuai emosi kolom komentar.
Kantor Disperkimtan Gowa Ikut Digeledah
Selain pemeriksaan terhadap Kadis Perkimtan Gowa, penggeledahan kantor Disperkimtan juga menjadi bagian penting dalam kasus ini. Beranda Sulsel melaporkan kantor tersebut digeledah tim khusus Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa pada Rabu sore, 20 Mei 2026. Lokasinya berada di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Polisi disebut berjaga di akses pintu masuk dan keluar kantor, sehingga pergerakan orang yang hendak masuk maupun keluar lokasi dibatasi. Dalam situasi seperti ini, kantor dinas yang biasanya berjalan normal mendadak berubah jadi pusat perhatian warga sekitar.
Saya melihat penggeledahan ini sebagai sinyal bahwa penyidik sedang mencari atau mengamankan dokumen yang dianggap relevan. Namun, sekali lagi, semua masih dalam koridor dugaan. Publik perlu membedakan antara proses penyelidikan dan vonis akhir.
Dugaan Awal Berkaitan Dengan Pembebasan Lahan
Dalam catatan pemberitaan sebelumnya, Kejari Gowa pernah disebut akan memeriksa Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, terkait laporan dugaan mark up anggaran proyek pembebasan lahan tahun 2023. Kasi Intel Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, menyebut saat itu proses masih tahap awal pemeriksaan.
Laporan tersebut juga menyebut nilai anggaran yang menjadi sorotan sebesar Rp3 miliar. Namun, pihak Kejari saat itu menjelaskan bahwa laporan yang masuk lebih menyoroti dugaan mark up pembebasan lahan, sementara uraian kerugian negara belum dijelaskan secara rinci dalam laporan.
Di sisi lain, pemberitaan terbaru soal penggeledahan kantor Disperkimtan Gowa juga mengaitkan pemeriksaan dengan dugaan persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Kanit Tipidkor Polres Gowa, Ipda Agus, membenarkan bahwa Kadis Perkimtan masih diperiksa di dalam.
Artinya, ada beberapa informasi yang perlu dikawal dengan hati-hati: dugaan gratifikasi pembebasan lahan, dugaan mark up pembebasan lahan, dan dugaan persoalan PBG. Jangan dicampur sembarangan seolah semuanya sudah final. Yang jelas, aparat masih menelusuri dokumen, keterangan, dan kemungkinan alur perkara.
Polisi Amankan Dokumen Dari Kantor Dinas
Infokini melaporkan, setelah penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam, tim penyidik terlihat membawa satu boks putih besar yang diduga berisi dokumen atau berkas penting dari kantor Disperkimtan Gowa. Boks tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dokumen seperti ini bisa menjadi kunci dalam perkara yang menyangkut administrasi pemerintahan. Dalam kasus pembebasan lahan, izin bangunan, atau dugaan gratifikasi, jejak administrasi biasanya penting: surat keputusan, dokumen anggaran, bukti pembayaran, daftar penerima, berita acara, hingga komunikasi antar pihak.
Kalau dokumen rapi, proses bisa terang. Kalau dokumen bolong-bolong, di situlah masalah sering mulai berbicara. Dalam tata kelola publik, arsip bukan formalitas. Arsip adalah bukti kerja.
Informasi Kasus Masih Perlu Dikawal Hati-Hati
Sampai saat ini, informasi yang beredar masih perlu dibaca secara proporsional. Infokini mencatat bahwa pihak Kepala Dinas Perkimtan Gowa maupun Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait siapa saja yang dibidik atau status hukum dalam perkara tersebut.
Ini penting untuk ditegaskan. Jangan sampai artikel berita berubah menjadi pengadilan opini. Kita bisa menyampaikan fakta penggeledahan, pemeriksaan, dan dugaan yang muncul, tetapi tidak boleh menetapkan seseorang bersalah tanpa proses hukum.
Dalam isu korupsi atau gratifikasi, masyarakat memang wajar menuntut transparansi. Namun, transparansi tetap harus berjalan bersama akurasi. Kalau tidak, berita bisa berubah dari alat kontrol publik menjadi bahan bakar spekulasi.
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Kasus Kadis Perkimtan Gowa diperiksa 9 jam terkait dugaan gratifikasi pembebasan lahan menjadi pengingat bahwa urusan pertanahan dan perizinan bangunan adalah sektor yang sangat sensitif. Di sana ada kepentingan warga, pemerintah, pengembang, nilai tanah, anggaran, dan dokumen hukum.
Karena itu, aparat perlu membuka perkembangan perkara secara terukur. Pemerintah daerah juga perlu memberi ruang bagi proses hukum tanpa intervensi. Jika tidak ada pelanggaran, proses ini bisa menjadi klarifikasi. Jika ada pelanggaran, publik berhak melihat penegakan hukum berjalan.
Bagi masyarakat, sikap terbaik adalah mengawal, bukan menghakimi lebih dulu. Kawal prosesnya, tunggu bukti, dan dorong aparat bekerja profesional.
Penutup
Kabar Kadis Perkimtan Gowa Diperiksa 9 Jam Terkait Dugaan Gratifikasi Pembebasan Lahan menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat daerah, dokumen pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

Parepos hadir dari Parepare, Sulawesi Selatan, dengan semangat Membawa Terang Informasi, menyajikan kabar aktual dari Sulawesi, nasional, hukum, pemerintahan, olahraga, hingga peristiwa sosial dengan gaya yang jelas, hati-hati, dan mudah dipahami. Baca berita Sulawesi terkini di Parepos.
