TANGERANG, BANTEN – Saksi bongkar kejanggalan kemasan produk Richard Lee dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan pada Senin, 31 Agustus 2026 menyoroti produk WT Kapsul atau White Tomato yang menjadi salah satu objek perkara.
Salah satu perhatian tertuju pada kemasan produk yang menggunakan tambahan stiker White Tomato. Dalam pemberitaan persidangan, reseller menunjukkan bahwa bagian stiker tersebut dapat dilepas dari kemasan.
Namun, kami melihat temuan itu perlu dibaca secara utuh. Fakta bahwa sebuah stiker dapat dilepas tidak otomatis membuktikan siapa yang memasangnya, kapan stiker dipasang, maupun siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Semua itu tetap menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Reseller White Tomato Jadi Saksi di Persidangan
Saksi bernama Muhammad Arman dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Tangerang.
Arman merupakan pemilik toko daring Gerabah Shop yang pernah menjual produk WT Kapsul. Produk dari tokonya kemudian berkaitan dengan barang yang digunakan dalam perkara terhadap Richard Lee.
Kehadiran Arman menjadi penting karena selama beberapa sidang sebelumnya pihak Richard Lee mempertanyakan dari mana produk yang diperiksa pelapor berasal.
Sebelumnya, saksi lain juga mengakui sejumlah produk yang menjadi barang bukti tidak dibeli langsung dari kanal resmi Richard Lee atau Klinik Athena, melainkan melalui reseller.
Dari sinilah perdebatan mulai bergeser. Bukan hanya soal isi produk, tetapi juga bagaimana barang berpindah tangan sebelum akhirnya masuk sebagai bagian dari perkara.
Stiker White Tomato Disebut Bisa Dilepas
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bentuk penandaan White Tomato pada kemasan.
Dalam persidangan, keberadaan label tambahan menjadi bahan pemeriksaan karena kasus sejak awal berkaitan dengan dugaan relabelling produk.
Grid.ID melaporkan reseller memperlihatkan bahwa stiker bertuliskan White Tomato pada kemasan dapat dilepas. Informasi mengenai demonstrasi tersebut juga dipublikasikan kembali melalui kanal media sosial Grid.ID.
Bagi kami, fakta fisik itu menarik, tetapi jangan langsung lompat ke kesimpulan.
Stiker bisa dilepas hanya menjelaskan karakter kemasan yang diperlihatkan di persidangan. Pertanyaan mengenai siapa yang menempelkan, apakah penandaan dilakukan sebelum atau setelah barang sampai di reseller, serta hubungannya dengan terdakwa tetap menjadi wilayah pembuktian hakim.
Jadi, stikernya memang bisa dikupas. Kesimpulan hukumnya tidak bisa dikupas secepat itu.
Arman Akui Mengubah Deskripsi Produk
Persidangan juga menghasilkan fakta lain yang cukup penting.
Arman mengaku dirinya mengubah deskripsi produk ketika menjual kembali WT Kapsul melalui toko daring miliknya.
Ia menyebut foto dan produknya sama, tetapi deskripsi ditambah dengan kata yang mengarah pada klaim “pemutih badan”. Judul produknya juga menggunakan nama White Tomato by dr. Richard Lee.
Pengakuan tersebut langsung dipersoalkan Richard Lee.
Richard mempertanyakan apakah deskripsi yang dibuat reseller bisa kemudian dianggap sebagai klaim yang berasal langsung darinya.
Ini menjadi bagian yang membuat persidangan lebih kompleks dibanding sekadar memperdebatkan satu stiker di kotak produk.
Ada kemasan, nama produk, deskripsi marketplace, asal pembelian, dan rantai distribusi yang semuanya harus dipisahkan.
Baca juga: Richard Lee Lolos Sidang Kode Etik Kemenkes
Richard Lee Persoalkan Asal Barang Bukti
Richard Lee sejak beberapa persidangan sebelumnya menyoroti bahwa White Tomato yang digunakan dalam perkara tidak dibeli melalui toko resminya.
Ia mempertanyakan produk yang diperoleh pelapor dari Gerabah Shop karena toko tersebut merupakan reseller pihak ketiga.
Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab setelah suatu produk dibeli dan berada dalam penguasaan reseller.
Dalam sidang, Arman menyatakan dirinya bertanggung jawab atas barang yang sudah menjadi miliknya setelah transaksi. Ia juga disebut tidak memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya maupun CV Athena Mandiri Group.
Pernyataan tersebut kemudian digunakan kubu Richard untuk mempertanyakan konstruksi tanggung jawab terhadap barang bukti.
Namun, pandangan kuasa hukum tentu bukan putusan hakim.
Majelis hakim masih harus menilai seluruh bukti, saksi, dakwaan, dan argumentasi kedua pihak.
Jumlah Produk Juga Dipersoalkan
Tidak hanya kemasan, Richard juga menyoroti jumlah produk yang muncul dalam persidangan.
Richard menyebut terdapat catatan saksi mengenai pembelian sebanyak 13 boks, sementara tampilan etalase disebut menunjukkan 21 boks. Di persidangan, barang bukti fisik yang tersisa disebut sekitar 2,5 boks.
Richard mempertanyakan bagaimana angka tersebut dapat konsisten jika saksi juga mengaku pernah mengonsumsi sebagian produk.
Dari situ Richard menduga terdapat ketidaksesuaian barang bukti.
Namun, sekali lagi, dugaan Richard merupakan posisi pembelaan terdakwa dan belum menjadi kesimpulan hukum bahwa barang bukti benar-benar telah ditukar.
Kami sengaja membedakan dua kalimat tersebut karena dalam perkara hukum, “terdakwa menduga” dan “pengadilan membuktikan” punya jarak yang sangat jauh.
Data Akun Marketplace Ikut Terungkap
Persidangan juga menghadirkan keterangan dari pihak marketplace.
Perwakilan legal Shopee bernama Christi menyampaikan data registrasi akun Goddesskin by Athena tidak menggunakan identitas Richard Lee.
Menurut kesaksiannya, rekening yang pernah terkait dengan akun tersebut antara lain atas nama Reni Effendi dan CV Athena Bersama Group. Richard juga mengatakan nomor kontak yang terdaftar bukan nomor pribadinya.
Kuasa hukum Richard menggunakan data tersebut untuk menegaskan bahwa akun marketplace dan Richard merupakan subjek yang berbeda.
Di sisi lain, pelapor Dokter Detektif atau Doktif tetap menyatakan produk yang dipermasalahkannya diperoleh dari kanal yang menurutnya terkait dengan bisnis Athena.
Inilah mengapa kasus tersebut belum bisa disederhanakan menjadi “toko siapa”.
Hubungan perusahaan, reseller, akun marketplace, distributor, dan terdakwa masih menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.
BPOM Sebelumnya Temukan Relabelling White Tomato
Ada konteks penting lain yang membuat artikel ini tidak cukup hanya membahas pernyataan saksi.
BPOM sebelumnya telah mengeluarkan penjelasan publik mengenai produk WT.
BPOM menyatakan menemukan praktik relabelling berupa penambahan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”, sementara komposisi produknya tidak mengandung ekstrak white tomato.
BPOM juga menyebut adanya klaim berlebihan dalam promosi produk tersebut dan menyatakannya sebagai pelanggaran terhadap ketentuan penandaan serta periklanan suplemen kesehatan.
Temuan BPOM ini merupakan konteks regulator yang berbeda dari pertanyaan siapa yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara yang sekarang sedang disidangkan.
Dengan kata lain, fakta relabelling pernah dinyatakan BPOM. Persidangan saat ini tetap harus menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diajukan.
Doktif dan Richard Lee Punya Versi Berbeda
Pelapor Doktif menyatakan penambahan stiker White Tomato menyebabkan produk memiliki klaim yang menurutnya tidak sesuai kandungan.
Ia juga tetap meyakini barang yang diperkarakan berasal dari jaringan penjualan Athena.
Sebaliknya, Richard mempertanyakan asal produk, perubahan deskripsi oleh reseller, jumlah barang bukti, hingga identitas akun marketplace.
Dua posisi tersebut kini sedang diuji di depan majelis hakim.
Kami melihat inilah cara paling tepat membaca perkembangan kasus Richard Lee.
Jangan memilih kesimpulan hanya dari satu cuplikan video persidangan, satu stiker yang dilepas, atau satu pernyataan pihak yang berperkara.
Sidang Richard Lee Masih Berjalan
Saksi bongkar kejanggalan kemasan produk Richard Lee menjadi salah satu perkembangan penting dalam persidangan pada akhir Agustus 2026.
Arman sebagai reseller mengakui mengubah deskripsi produk, sementara kemasan White Tomato dan asal-usul barang bukti ikut diperiksa. Richard Lee kemudian menggunakan sejumlah keterangan tersebut untuk mempertanyakan validitas bukti dan pertanggungjawaban dirinya.
Namun, perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan apakah argumentasi jaksa, pelapor, maupun pembelaan Richard akhirnya terbukti.
Jadi, kalau satu stiker sudah membuat kolom komentar merasa lebih cepat dari hakim, mungkin ada satu hal yang perlu ditempel permanen: tunggu putusan.

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar hiburan, hukum, nasional, Sulawesi, kesehatan, olahraga, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
