JAKARTA, DKI JAKARTA – Kabar PWI Polisikan Hotman Paris menjadi sorotan setelah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberi keterangan kepada media. Pernyataan itu sebelumnya viral dan memantik kecaman dari organisasi wartawan.
Pelaporan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kami di Parepos melihat kasus ini bukan sekadar konflik antara pengacara terkenal dan wartawan. Ini menyangkut etika komunikasi publik, martabat profesi jurnalistik, dan batas antara emosi dalam konferensi pers dengan penghormatan terhadap kerja pers.
Satirnya, di ruang publik, mikrofon memang kecil. Tapi kalau kata-kata yang keluar tajam dan merendahkan, efeknya bisa lebih panjang dari perkara yang sedang dibicarakan.
PWI Laporkan Hotman Paris
Pelapor dalam kasus ini adalah Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PWI menilai ucapan Hotman kepada wartawan telah menyinggung profesi jurnalistik. Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya membawa persoalan ini ke jalur hukum karena menganggap pernyataan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Bagi PWI, wartawan adalah profesi yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap harus dihormati meski pertanyaan yang diajukan terasa keras atau tidak nyaman bagi narasumber.
Laporan ini menjadi sinyal bahwa organisasi pers ingin memberi batas tegas: kritik terhadap pertanyaan wartawan boleh saja, tetapi merendahkan profesi wartawan adalah persoalan berbeda.
Bermula Dari Ucapan Yang Viral
Kasus ini bermula saat Hotman Paris memberi keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam momen itu, Hotman melontarkan ucapan yang kemudian dianggap merendahkan wartawan.
Kalimat tersebut viral dan menuai respons keras dari kalangan pers. Banyak pihak menilai ucapan itu tidak pantas disampaikan kepada wartawan yang sedang bertugas.
Dalam situasi konferensi pers, pertanyaan wartawan memang bisa datang bertubi-tubi. Narasumber bisa merasa lelah, tertekan, atau tidak nyaman. Namun, posisi publik seorang advokat senior membuat setiap ucapan Hotman punya bobot besar.
Sebagai figur hukum yang sudah puluhan tahun tampil di depan media, Hotman tentu memahami bahwa ruang konferensi pers adalah ruang profesional. Di sana, emosi perlu dikendalikan karena yang berhadapan bukan musuh pribadi, melainkan pekerja media yang sedang mencari informasi.
Hotman Paris Sudah Minta Maaf
Setelah pernyataannya menuai kritik, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat akun Instagram resminya. Ia mengakui ucapannya saat konferensi pers terkait kasus Febrie Adriansyah telah menimbulkan polemik.
Hotman menyebut dirinya emosi karena diberondong banyak pertanyaan. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers.
Namun, permintaan maaf itu belum menghentikan langkah PWI. Edison Siahaan menilai permintaan maaf Hotman belum menunjukkan penyesalan yang cukup. Karena itu, PWI tetap memilih membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Permintaan maaf secara sosial bisa meredakan sebagian ketegangan. Namun, bagi PWI, ada dimensi profesi yang perlu dipertahankan melalui proses hukum.
PWI Ingin Ada Efek Pembelajaran
PWI tidak hanya melihat kasus ini sebagai persoalan pribadi antara Hotman Paris dan wartawan yang hadir di lokasi. Organisasi wartawan itu ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik.
Wartawan sering berada dalam posisi sulit. Mereka harus bertanya, mengejar klarifikasi, dan meminta jawaban dari narasumber yang kadang tidak nyaman dengan pertanyaan tersebut.
Dalam demokrasi, pers punya peran mengawasi kekuasaan, hukum, bisnis, dan kehidupan publik. Fungsi itu tidak selalu menyenangkan bagi pihak yang ditanya. Namun, ketidaknyamanan narasumber tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi wartawan.
Jika narasumber keberatan dengan cara bertanya wartawan, ruang koreksi tetap ada. Bisa menjawab dengan tegas, menolak menjawab, meminta pertanyaan diulang, atau memberi klarifikasi. Yang tidak boleh adalah merendahkan martabat profesinya.
Kasus Ini Muncul Di Tengah Isu Hukum Besar
Pernyataan Hotman yang memicu polemik muncul dalam konteks isu hukum yang sedang panas, yakni perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dalam beberapa hari terakhir, hubungan antar lembaga penegak hukum juga menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Parepos membahas dinamika itu dalam artikel Polisi dan Jaksa Akhirnya Damai setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menegaskan Polri serta Kejagung tidak sedang bersaing.
Dalam konteks seperti ini, kerja wartawan menjadi semakin penting. Publik membutuhkan informasi yang jelas, terverifikasi, dan tidak hanya berasal dari satu pihak. Karena itulah wartawan perlu bertanya, bahkan ketika pertanyaannya terasa tajam.
Pertanyaan wartawan bukan selalu serangan. Sering kali, itu adalah cara publik meminta penjelasan melalui media.
Batas Kritik Dan Penghinaan
Kasus PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya juga membuka diskusi tentang batas kritik terhadap wartawan. Wartawan bukan profesi yang kebal kritik. Media bisa salah, wartawan bisa keliru bertanya, dan narasumber berhak mengoreksi.
Namun, kritik harus diarahkan pada substansi. Misalnya, pertanyaannya tidak relevan, datanya keliru, atau konteksnya salah. Kritik semacam itu masih bisa diterima dalam ruang profesional.
Yang menjadi masalah adalah ketika kritik berubah menjadi kalimat yang merendahkan kemampuan berpikir atau martabat profesi. Di titik itu, persoalannya tidak lagi sekadar beda pendapat, tetapi menyentuh penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Hotman Paris adalah pengacara senior yang sangat paham pentingnya pilihan kata. Karena itu, kasus ini menjadi sorotan besar. Publik menilai ucapan figur hukum sekelas Hotman seharusnya lebih terukur.
Wartawan Juga Harus Profesional
Meski PWI membela martabat wartawan, kasus ini juga menjadi pengingat bagi insan pers agar tetap profesional. Pertanyaan harus berbasis fakta, relevan, dan tidak sekadar mengejar provokasi.
Wartawan punya hak bertanya, tetapi juga punya kewajiban menjaga etika. Narasumber punya hak menjawab, menolak menjawab, atau mengklarifikasi. Dua profesi ini seharusnya saling memahami batas masing-masing.
Hubungan advokat dan wartawan sebenarnya saling membutuhkan. Advokat membutuhkan media untuk menyampaikan posisi hukum kliennya. Wartawan membutuhkan narasumber hukum untuk memberi informasi kepada publik.
Karena itu, konflik seperti ini sebaiknya tidak membuat dua profesi saling memusuhi. Justru harus menjadi momentum memperbaiki cara komunikasi di ruang publik.
Jangan Jadikan Pers Musuh
Dalam negara demokrasi, pers tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan. Wartawan memang bisa menyebalkan bagi pihak yang sedang berada dalam tekanan. Mereka bertanya, mengejar, dan meminta jawaban. Namun, itulah bagian dari tugasnya.
Tanpa wartawan, banyak informasi penting tidak sampai ke publik. Tanpa pertanyaan media, banyak peristiwa hukum bisa hanya beredar dalam versi sepihak.
Karena itu, pihak mana pun, termasuk tokoh hukum, politisi, pejabat, artis, dan pengusaha, perlu menjaga cara berkomunikasi dengan wartawan. Tidak harus selalu setuju. Tidak harus selalu ramah berlebihan. Tetapi tetap harus menghormati profesinya.
Di sisi lain, wartawan juga harus menjaga kepercayaan publik dengan bekerja akurat, tidak memelintir pernyataan, dan tidak menjadikan konflik sebagai bahan bakar sensasi semata.
Catatan Parepos
Kami di Parepos menilai kasus PWI Polisikan Hotman Paris harus dibaca sebagai pengingat penting tentang etika komunikasi publik.
Hotman Paris sudah meminta maaf. Itu langkah yang patut dicatat. Namun, PWI tetap membawa persoalan ini ke jalur hukum karena menilai ucapan tersebut menyentuh martabat profesi wartawan dan permintaan maaf belum cukup.
Proses hukum kini menjadi ruang untuk menguji laporan tersebut. Publik sebaiknya tidak langsung menjatuhkan vonis, tetapi tetap bisa menilai bahwa kalimat merendahkan profesi apa pun tidak seharusnya menjadi kebiasaan di ruang publik.
Wartawan boleh dikritik. Media boleh dikoreksi. Pertanyaan yang keliru boleh diluruskan. Namun, profesi jurnalistik tetap harus dihormati karena wartawan bekerja membawa pertanyaan publik.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal Hotman Paris dan PWI. Ini soal bagaimana tokoh publik memperlakukan pekerja media, dan bagaimana pers tetap menjaga martabatnya tanpa kehilangan profesionalisme.
Jika kedua pihak sama-sama belajar, polemik ini bisa menjadi momentum memperbaiki hubungan antara narasumber dan wartawan. Jika tidak, ruang publik akan terus dipenuhi adu keras suara, tetapi miskin penghormatan.

Baca berita nasional, hukum, politik, dan isu pers terbaru di Parepos, media dengan semangat Membawa Terang Informasi untuk pembaca yang ingin mengikuti peristiwa penting secara jernih, kritis, dan tetap berimbang.
