JAKARTA, DKI JAKARTA – Masinis KA Anggrek jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polda Metro Jaya menetapkan AN (37), masinis KA Anggrek yang sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 29 September 2026. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Bagi kami, perkembangan ini penting karena status tersangka muncul sehari setelah KNKT merilis hasil investigasi keselamatan yang mengungkap sejumlah persoalan dalam rangkaian kecelakaan.
Polisi Ungkap Dasar Penetapan Masinis KA Anggrek
BEKASI, JAWA BARAT – Polisi menyebut penetapan AN sebagai tersangka dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menganalisis CCTV, data logger kereta, rekaman komunikasi antara pusat kendali perjalanan dan masinis, serta berbagai dokumen operasional.
Sebanyak 54 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari bidang perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana, digital forensik, hingga hukum pidana.
Pengereman Jadi Salah Satu Temuan Penyidik
Salah satu bagian penting dalam penyidikan berkaitan dengan tindakan pengereman darurat KA Anggrek.
Berdasarkan analisis data logger, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika posisi kereta sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL. Penyidik menilai pengereman tersebut seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh.
Temuan mengenai pengereman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan kesalahan pidana secara final tetap menjadi ranah proses peradilan.
Masinis KA Anggrek Terancam Hukuman 12 Tahun
Dalam perkara ini, AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang disebut polisi maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
Polisi belum melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada saat penetapan diumumkan. Penyidik menyatakan AN selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam status tersangka.
Kecelakaan KA Anggrek dan KRL Tewaskan 16 Orang
BEKASI, JAWA BARAT – Kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568A terjadi di Jalur I Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB. Sebelum tabrakan, KRL sempat berhenti di Stasiun Bekasi Timur setelah sebelumnya terjadi kecelakaan antara KRL lain dan sebuah kendaraan di sekitar perlintasan.
Menurut laporan investigasi KNKT, total terdapat 123 korban dalam kecelakaan tersebut. Rinciannya 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.
Kecelakaan itu kemudian menjadi perhatian besar karena melibatkan dua rangkaian kereta sekaligus dan menimbulkan korban dalam jumlah besar.
Baca juga: Evakuasi Warga Tertemper KRL
KNKT Temukan Enam Faktor yang Berkontribusi
Sehari sebelum penetapan tersangka, KNKT merilis hasil investigasi keselamatan kecelakaan KA Anggrek dan KRL.
KNKT mencatat enam faktor yang berkontribusi, yaitu persoalan hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, masalah komunikasi ketika kondisi darurat, kegagalan komunikasi KRL 5568A, tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur, kegagalan identifikasi aspek Sinyal Pembantu UB104, serta tidak adanya prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lengkung.
KNKT juga menemukan adanya persoalan lain, termasuk kondisi kaca depan lokomotif yang memiliki banyak goresan dan belum adanya pelatihan skenario pengereman darurat bagi masinis KA Anggrek.
Yang perlu kami garis bawahi, KNKT secara tegas menyatakan faktor-faktor tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif. Faktor tersebut disusun sebagai bagian dari investigasi keselamatan untuk menjelaskan kondisi yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
KNKT Berikan Rekomendasi Keselamatan
Dari hasil investigasi tersebut, KNKT memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa.
Salah satunya adalah pembatasan kecepatan kereta api antarkota dan kereta perkotaan di jalur Bekasi-Tambun. KNKT juga merekomendasikan agar kereta tidak berangkat dari Stasiun Bekasi menuju Tambun sebelum dipastikan kereta di depannya telah melewati Stasiun Bekasi Timur.
Evaluasi pola komunikasi dalam kondisi darurat juga menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.
Dengan kata lain, hasil investigasi tidak hanya melihat tindakan individu, tetapi juga mengidentifikasi persoalan sistem dan prosedur yang perlu diperbaiki.
KAI Hormati Proses Hukum
JAKARTA, DKI JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia atau KAI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah masinis KA Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. KAI juga menyatakan kooperatif dalam mendukung proses yang dilakukan Polda Metro Jaya dan KNKT.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. KAI juga akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang menjalani proses hukum, termasuk bantuan hukum dan dukungan sesuai ketentuan perusahaan.
Menurut KAI, pendampingan tersebut bukan berarti perusahaan mendahului proses hukum atau menentukan siapa yang bertanggung jawab. Penilaian dan kewenangan hukum tetap diserahkan kepada institusi yang menangani perkara.
KAI Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT
Selain mendampingi pegawai, KAI menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KAI menyebut rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem operasional, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan perjalanan kereta api.
Perusahaan juga menyatakan keselamatan menjadi bagian yang tidak dapat ditawar dalam operasional kereta api.
Perkara Masih Berjalan
Penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka menjadi babak baru dalam penyidikan kecelakaan maut di Bekasi Timur.
Polisi telah mengumpulkan keterangan dari 54 saksi, menganalisis berbagai bukti digital dan data operasional, serta melibatkan sejumlah ahli sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
Di sisi lain, hasil investigasi KNKT menunjukkan bahwa kecelakaan memiliki sejumlah faktor yang berkaitan dengan sistem persinyalan, komunikasi, prosedur darurat, hingga kesiapan pelatihan.
KAI menyatakan akan tetap kooperatif terhadap proses hukum sekaligus memberikan pendampingan kepada pegawainya.
Sementara itu, AN masih berstatus tersangka dan proses hukum belum selesai. Perkembangan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan proses peradilan yang berjalan.

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar nasional, transportasi, kriminal, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
