SURABAYA, JAWA TIMUR – Wanita mabuk pengemudi Outlander maut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pria di Surabaya. Pengemudi berinisial ENR (32) itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kecelakaan terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo.
Polisi menyebut ENR mengendarai Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol. Satu korban berinisial RPK (25) akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Kami melihat kasus ini tidak berhenti pada persoalan kecelakaan lalu lintas biasa. Ada sejumlah faktor yang sedang diproses polisi, mulai dari kondisi pengemudi, tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan, hingga kelengkapan dokumen berkendara.
Kecelakaan Bermula di Jalan Taman Apsari
Kronologi bermula ketika Outlander yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan menuju utara di kawasan Jalan Taman Apsari.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pengemudi kehilangan konsentrasi ketika berbelok ke kiri.
Mobil kemudian menyenggol taksi listrik VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi jalan.
Alih-alih berhenti setelah insiden pertama, ENR melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
Keputusan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena polisi juga menerapkan pasal berkaitan dengan tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Outlander Kembali Menabrak di Jalan Gubernur Suryo
Insiden berikutnya terjadi di sekitar Alun-Alun Surabaya.
Outlander yang dikemudikan ENR menabrak RPK, pria berusia 25 tahun yang saat itu sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya.
Korban mengalami luka berat dan sempat mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kecelakaan di lokasi kedua inilah yang kemudian membuat perkara berkembang menjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Di titik ini, kami memilih tidak menjadikan insiden sebagai bahan candaan. Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, sehingga fakta dan proses hukum jauh lebih penting daripada membuat kejadian tragis menjadi tontonan.
Polisi Temukan Kadar Alkohol 1,06 Persen
Salah satu fakta penting yang muncul dari pemeriksaan adalah kondisi ENR ketika mengemudikan kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan pemeriksaan menggunakan alat uji napas menunjukkan ENR positif mengonsumsi minuman beralkohol.
Polisi menyebut kadar alkohol yang terdeteksi mencapai 1,06 persen.
Menurut keterangan polisi, ENR sebelumnya baru pulang dari sebuah tempat hiburan.
Dalam pemeriksaan, ENR juga mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara.
Faktor alkohol tersebut menjadi perhatian karena polisi menyebut kelalaian manusia sebagai faktor awal penyebab kecelakaan.
Baca juga: Mal Dipagari di Surabaya, Ini Duduk Perkaranya
Hasil Tes Narkoba Negatif
Polisi tidak hanya memeriksa kandungan alkohol.
ENR juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penggunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif narkoba.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian yang tersedia, zat yang terkonfirmasi dalam pemeriksaan adalah alkohol, bukan narkotika.
Hal ini penting disampaikan secara jelas karena spekulasi mengenai penggunaan zat lain sempat ikut muncul setelah kasus menjadi viral.
ENR Mengaku Kabur karena Takut Dimassa
Setelah menabrak taksi, ENR mengaku panik dan memilih meninggalkan lokasi.
Ia mengatakan takut menjadi sasaran amukan massa setelah kendaraan yang dikemudikannya menyenggol taksi.
Dalam keterangannya kepada awak media, ENR mengaku baru kemudian menyadari upaya melarikan diri tersebut justru berakhir dengan kecelakaan fatal yang menewaskan korban.
Pengakuan tersebut tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum.
Polisi tetap memasukkan tindakan meninggalkan tempat kejadian sebagai bagian dari pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Polisi Sebut Tersangka Tak Memiliki SIM dan STNK
Fakta lain yang diungkap penyidik adalah persoalan kelengkapan berkendara.
Iptu Sulthon mengatakan ENR diketahui tidak mempunyai SIM maupun STNK ketika kecelakaan terjadi.
Meski demikian, Mitsubishi Outlander L-1049-OO tersebut disebut merupakan kendaraan pribadi milik tersangka.
Polisi juga menyebut ENR merupakan seorang ibu rumah tangga, sementara detail lain mengenai latar belakangnya masih didalami.
Temuan ini semakin menambah aspek yang diperiksa dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan ENR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ terkait tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menyebut ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai enam tahun penjara.
Perlu dicatat, ancaman enam tahun merupakan ancaman pidana berdasarkan pasal yang diterapkan, bukan vonis yang sudah dijatuhkan.
Pengadilan nantinya yang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan serta pidana yang dijatuhkan setelah seluruh proses hukum berjalan.
Tersangka Sampaikan Permintaan Maaf
ENR juga menyampaikan penyesalan atas kejadian yang menewaskan RPK.
Saat ditemui awak media, ia meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku tidak menyangka tindakannya akan menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Permintaan maaf tersebut menjadi bagian dari respons pribadi tersangka.
Namun, proses pidana tetap berlangsung karena perkara telah masuk tahap penyidikan dan ENR telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Status Hukum Masih Tersangka
Wanita mabuk pengemudi Outlander maut ditahan setelah polisi menemukan sejumlah fakta dari pemeriksaan awal.
ENR dinyatakan positif mengonsumsi alkohol berdasarkan uji napas, negatif narkoba, tidak membawa SIM maupun STNK, serta diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan pertama.
Kecelakaan akhirnya menewaskan RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo.
Kami mengingatkan bahwa status ENR saat ini adalah tersangka.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat sederhana tetapi penting: alkohol dan kemudi tidak pernah menjadi kombinasi yang layak diuji coba.

Baca berita terkini di Parepos untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Sulawesi, nasional, hukum, kecelakaan, hiburan, olahraga, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
